Berita Aceh Tenggara

BPK Lawe Loning Aman di Aceh Tenggara Laporkan Kasus Dana Desa ke Kejari

Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan penggunaan Alokasi Dana Desa

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok LSM Gempita Agara 
Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Lawe Loning Aman bersama LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Agara, laporkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2016 hingga 2023 dan dugaan pemalsuan tanda tangan Anggota BPK Kute Lawe Loning Aman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (5/3/2024). 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2016 hingga 2023 ke Kejari.

Pelaporan oleh BPK bersama LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Aceh Tenggara juga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Ingan S Tarigan sebagai anggota BPK.

Pelaporan dilakukan ke Kejari pada Selasa (5/3/2024). 

Pelaporan dugaan adanya penyimpangan ADD, ini bermula dari akibat tidak transparan dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD setiap tahun kepada BPK Kute.

Sehingga Ketua BPK Kute Lawe Loning Aman Muslim ST bersama Ketua LSM Gempita Agara, Junaidi SP langsung mendatangi Kejari dan membuat laporan resmi untuk dituntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Pelemparan Bom Molotov Pendopo Bupati

Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan, Disperindagnaker Aceh Tenggara Gelar Pasar Murah, Cek Lokasinya

"Kita resmi melaporkan ADD 2016 hingga 2023 Desa Lawe Loning Aman bersama BPK Kute serta laporan indikasi pemalsuan tanda tangan ke Kejari Agara." kata Ketua LSM Gempita Agara Junaidi SP kepada TribunGayo.com.

Kasus ini dipercayakan dapat dituntaskan oleh Kejari Agara melalui Kasi Pidsus R Bayu Ferdian SH MH.

Pasalnya, kepercayaan di lembaga internal (Inspektorat Agara) kurang maksimal dalam bekerja.

"Ini terbukti terhadap laporan ADD 45 Penghulu Kute yang belum tuntas ditangani Tim Tindak Lanjut Inspektorat Agara. Sehingga tak ada efek jera terhadap para koruptor uang rakyat, apalagi kasus 45 Penghulu Kute itu sudah lebih tiga tahun, namun, tak juga tuntas," kata Ketua LSM Gempita Agara Junaidi SP.

Menurutnya, munculnya laporan BPK Kute bersama LSM Gempita Agara ini langsung ke Kejari Aceh Tenggara sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi ADD yang dilaporkan ke Inspektorat.

Jadi, kasus ini harus menjadi prioritas Aspidsus Kejati Aceh dan kita minta Komisi 3 DPR RI untuk mengawal kasus laporan ADD ini agar dituntaskan sampai ke meja hijau supaya ada efek jeranya terhadap Penghulu Kute lainnya di bumi sepakat segenap.(*)

Baca juga: Contoh Soal Pilihan Ganda PTS PKN Kelas 11 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawabannya

Baca juga: Fauzi Gayo, Pemain Organ Tunggal Gayo di Jabodetabek, Mengembalikan Kenangan Lewat Lagu Lama

Baca juga: LINK Live Streaming PSBS Biak vs Semen Padang FC Babak Final, Siapakah yang Akan Jadi Juara Liga 2?

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved