Ramadhan 2024

Terlanjur Hubungan Intim Saat Puasa Ramadhan 2024? Ini Cara Bayar Kafarat Kata Ustadz Adi Hidayat

"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kanal Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat. 

TRIBUNGAYO.COM - Memasuki bulan puasa Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriah.

Banyak dari kalangan umat Islam yang perlu kiranya untuk mengingat kembali terkait sebuah perkara yang dapat mengurangi pahala dan membatalkan puasa Ramadhan 2024.

Perkara yang dimaksud adalah berhubungan suami istri saat siang hari di bulan puasa Ramadhan 2024.

Tahukah Anda, betapa besar ganjaran yang harus diterima saat secara sadar dan memiliki pengetahuan terkait hukum, namun tetap melakukan hubungan suami istri?

Dalam hal ini, seorang pendakwah berusia 39 tahun yaitu Ustadz Adi Hidayat atau UAH memaparkan terkait bagaimana cara membayar kafarat jika melakukan hubungan suami istri di bulan puasa Ramadhan.

Dilansir Tribungayo.com dari Kanal Audio Dakwah pada Kamis (14/3/2024), ada seorang jamaah yang bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat.

“Ustadz tolong dijelaskan bagaimana cara membayar kafarat Ramadhan dan bertaubat nasuha dengan benar, karena saya dan suami pernah berbuat kesalahan di bulan Ramadhan dan bagaimana hukumnya karena saya belum bisa membayar kafarat tahun lalu sedangkan Ramadhan akan tiba, mohon pencerahannya Ustadz,” tanya seorang jamaah kepada Ustadz Adi Hidayat.

Mendengar pertanyaan dari seorang jamaah, sebut saja ‘hamba Allah’, Ustadz Adi Hidayat pun memberi jawaban tegas.

Perlu disadari bahwa melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan puasa Ramadhan adalah sebuah perbuatan praktis yang merusak puasa.

Dari pertanyaan diatas, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa perbuatan senggama atau hubungan suami istri yang dilakukan harus melihat pada konteks tahu dan ketidaktahuan terlebih dahulu sebelum memutuskan bagaimana cara membayar kafarat.

"Harus dilihat itu apakah terjadi karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar atau yakin mengetahui dan dilakukan," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Tribungayo.com dair Kanal Audio Dakwah.

Ustadz Adi Hidayat menguraikan, jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar tahu hukumnya, maka ada beberapa kafarat yang menjadi alternatif untuk dilakukan.

"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Tiga alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa dua bulan berturut-turut.

Dalam hal ini, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa tiga kafarat tersebut bukan pilihan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved