Senin, 27 April 2026

Berita Nasional

Menaker Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran 2024, Penuh dan tidak Boleh Dicicil

Perusahaan kembali diingatkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerjaanya.

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNGAYO.COM - Perusahaan kembali diingatkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerjaanya.

Pemberian THR keagamaan harus sudah disalurkan sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Sebagaimana melansir Kompas.com, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida lewat siaran persnya, Senin (18/3/2024).

Ia mengatakan itu saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin. SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ida menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Kodam IM Minta Maaf, Kasus Oknum TNI Aniaya Kakak Beradik Jelang Sahur di Banda Aceh

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Penerima THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan upah satu bulan, Ida mengatakan bahwa terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Baca juga: Basarnas Evakuasi WNA Jepang dari Kapal Pesiar di Laut Aceh, Begini Kronologinya

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved