Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh

Perusahaan Abaikan THR Pekerja, Pemerintah Aceh Minta Laporkan ke Posko Pengaduan

Posko pengaduan sudah dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Posko pengaduan ini untuk layanan pengaduan THR bagi pekerja.

Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Terlambat Bayar THR 2023 bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan 

TRIBUNGAYO.COM - Posko pengaduan sudah dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Posko pengaduan ini untuk layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Namun bila perusahaan mengabaikan THR pekerja segera dilaporkan dan diambil tidak sesuai aturan berlaku.

Jadi bagi Anda yang tidak mendapatkan hak sebagai pekerja di Aceh segera dilapor ke posko pengaduan tersebut.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Disnakermobduk Akmil Husen di Banda Aceh, Jumat (22/3/2024) dikutip TribunGayo,com dari Kompas.com.

Lewat posko tersebut, para pekerja dapat melaporkan para pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajiban pemberian THR.

"Alhamdulillah di Aceh tidak ada laporan pengaduan para pemberi kerja tidak memberikan THR kepada pekerjanya, namun demikian kita juga tetap membuka posko layanan pengaduan,” kata dia.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, TASPEN Bayarkan THR pada 22 Maret 2024

Ia menyebutkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Edaran tersebut sudah dikirim ke Gubernur, seluruh Bupati, dan Wali Kota."

"Jadi semua perusahaan telah mendapatkan surat edaran untuk pembayaran THR kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata dia.

Menurut dia, pembayaran THR kepada para pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikali besaran gaji satu bulan.

“Kami berharap seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Aceh dapat membayar THR tepat waktu dalam rangka membantu meringankan beban mereka dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata dia.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Terima THR Keagamaan 2024? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran 2024, Penuh dan tidak Boleh Dicicil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved