Berita Aceh
Perusahaan Abaikan THR Pekerja, Pemerintah Aceh Minta Laporkan ke Posko Pengaduan
Posko pengaduan sudah dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Posko pengaduan ini untuk layanan pengaduan THR bagi pekerja.
TRIBUNGAYO.COM - Posko pengaduan sudah dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Posko pengaduan ini untuk layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Namun bila perusahaan mengabaikan THR pekerja segera dilaporkan dan diambil tidak sesuai aturan berlaku.
Jadi bagi Anda yang tidak mendapatkan hak sebagai pekerja di Aceh segera dilapor ke posko pengaduan tersebut.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Disnakermobduk Akmil Husen di Banda Aceh, Jumat (22/3/2024) dikutip TribunGayo,com dari Kompas.com.
Lewat posko tersebut, para pekerja dapat melaporkan para pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajiban pemberian THR.
"Alhamdulillah di Aceh tidak ada laporan pengaduan para pemberi kerja tidak memberikan THR kepada pekerjanya, namun demikian kita juga tetap membuka posko layanan pengaduan,” kata dia.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, TASPEN Bayarkan THR pada 22 Maret 2024
Ia menyebutkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Edaran tersebut sudah dikirim ke Gubernur, seluruh Bupati, dan Wali Kota."
"Jadi semua perusahaan telah mendapatkan surat edaran untuk pembayaran THR kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata dia.
Menurut dia, pembayaran THR kepada para pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikali besaran gaji satu bulan.
“Kami berharap seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Aceh dapat membayar THR tepat waktu dalam rangka membantu meringankan beban mereka dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata dia.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Terima THR Keagamaan 2024? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran 2024, Penuh dan tidak Boleh Dicicil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| SMA Negeri 1 Badar Perbaiki 16 Pintu Toilet dan Kanopi Parkir |
|
|---|
| Teater Tudung Payung Hidupkan Ritme Kopi dalam Sengkewe Sepanjang Musim |
|
|---|
| Diterjang Angin Puting Beliung, Satu Unit Rumah di Mbarung Datuk Saudane Rusak |
|
|---|
| WFH Resmi Berlaku untuk ASN Aceh, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan |
|
|---|
| Gubernur Aceh Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Maksimalkan Serapan Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Terlambat-Bayar-THR-2023-bagi-Pekerja-Berikut-Sanksi-yang-Diterima-Perusahaan.jpg)