Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada, Rabu (27/3/2024).

|
Editor: Malikul Saleh
@Sandra Dewi/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNGAYO.COM - Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Harvey Moeis adalah suami artis Sandra Dewi yang juga sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Harvey Moeis terlihat memakai masker berwarna hitam dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.

Sementara itu kedua tangannya terlihat ditutupi dengan jaket berwarna hitam yang diikuti oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;

Selain itu ada juga Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved