Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

JPU Ajukan Banding Atas Vonis 6,5 Tahun yang Dijatuhkan Terhadap Harvey Moeis

“Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa ada range terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

TRIBUNNEWS.COM
Harvey Moeis. 

TRIBUNGAYO.COM - Harvey Moeis telah dijatuhkan vonis 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi itu tersandung kasus korupsi komoditas timah.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

“Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa ada range terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Jumat, (27/12/2024).

“Kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara sangat besar Rp 300 triliun lebih dan pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum melihat belum mempertimbangkan, mengenakan terkait uang pengganti yang sesuai,” lanjutnya.

Diketahui, selain divonis 6,5 tahun, Harvey Moeis juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang ingin Harvey dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Tok! Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Susul Harvey Moeis Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Milik Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kini Total Ada Tujuh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved