Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

PROFIL Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah

Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey yakni PT Multi Harapan Utama. Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan batubara itu.

TRIBUNNEWS.COM
Profil Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi. 

Harvey Moeis pun langsung diberikan rompi tahanan warna pink oleh Kejagung.

Lalu apa peran Harvey Moesis sehingga ditetapkan sebagai tersangka?

Harvey Moesis adalah pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moesis awalnya berstatus sebagai saksi, tapi statusnya berubah menjadi tersangka.

Diduga Harvey Moesis berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT.

Ia juga terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira pada tahun 2018 hingga 2019, tersangka Harvey Moesis selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2024) malam.

Kemudian, terjadi pertemuan antara tersangka Harvey Moesis dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah, dimana tersangka Harvey Moesis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, tersangka Harvey Moesis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moesis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Artinya tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjadi 16 orang.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Harvey Moesis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka Harvey Moesis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Baca juga: Daftar Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Tersandung Kasus Korupsi Timah

Baca juga: Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Megahnya Pernikahan Sandra Dewi di Disneyland Kembali Disorot

Baca juga: Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Terungkap Seperti Ini Perannya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved