Berita Aceh Tenggara

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil Siap Kawal Kasus Mafia Pupuk Subsidi Sampai Tuntas

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan tersangka memperoleh pupuk bersubsidi ini dikumpulkan sedikit-sedikit dari penjual.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Anggota DPR RI Nasir Djamil 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Aceh, M Nasir Djamil berjanji akan mengawal sampai tuntas kasus mafia pupuk bersubsidi atau penimbunan pupuk yang diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

"Kita berikan apresiasi kepada polisi karena sudah berhasil membongkar mafia pupuk bersubsidi. Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas di meja hijau,

sehingga masyarakat petani yang selama ini merasa di zholimi akibat kesulitan memperoleh pupuk akan terobati," ujar Nasir Jamil, Selasa (2/4/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara diminta untuk mengembangkan kasus penimbunan pupuk yang diduga ada praktek mafia pupuk bersubsidi.

Kasus pupuk ini ditangkap seorang tersangka bersama barang bukti pupuk bersubsidi telah menimbun 6.250 kilogram atau 6,2 ton.

Tersangka BS (42), Warga Desa Kedataran Gabungan Kecamatan Lawe Sigala gala, Aceh Tenggara ditangkap karena Target Operasi (TO) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Ketua LSM Penjara Kabupaten Aceh Tenggara, Pajri Gegoh, mengatakan, kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini harus ditelusuri polisi dan dikembangkan.

Ini penting untuk melihat darimana pupuk bersubsidi itu diperoleh, apakah ada keterlibatan distributor maupun kios pengencer yang memberikan pupuk bersubsidi begitu banyak bisa diperoleh oleh tersangka. Padahal, tersangka bukan pemilik kios pengencer pupuk bersubsidi.

Kasus ini jangan berdiri pada satu orang tersangka saja, akan tetapi polisi juga harus menelusuri selama ini darimana tersangka memperoleh pupuk bersubsidi.

Dan, siapa saja yang ikut bekerjasama memasok pupuk bersubsidi kepada tersangka. Karena, selama ini petani kesulitan memperoleh pupuk subsidi satu sak saja.

Namun, tersangka dengan mudah bisa memperoleh pupuk bersubsidi begitu banyak, darimana saja dan siapa saja yang menjual pupuk kepada tersangka.

Artinya, kita berasumsi kalau ini ada jaringan mafia pupuk selama ini yang bekerjasama dengan tersangka. Makanya, kita minta kasus ini dikembangkan dan menyampaikan kepada publik darimana pupuk bersubsidi selama ini diperoleh tersangka.

"LSM Penjara tangkap mafia pupuk bersubsidi yang telah menyusahkan petani. Kami minta Komisi 3 DPR RI agar mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Karena ini sudah membuat petani menjadi susah,"kata Pajri Gegoh.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan tersangka memperoleh pupuk bersubsidi ini dikumpulkan sedikit-sedikit dari penjual. Dan, dalam kasus ini sudah diperiksa saksi ahli dan saksi petugas,"katanya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved