Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Hariadi dalam Perkara Tipikor di Lhokseumawe

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
FOTO IST
Hakim Tinggi Humas (Hubungan Masyarakat) PT BNA, Dr Taqwaddin SH SE MS. 

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Demikian info yang kami terima dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi, Dr Taqwaddin SH SE MS, Senin (1/4/2024).

“Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan - pertimbangan Majelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA”, pungkas Dr Taqwaddin.(*)

Baca juga: Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Ditangkap di Aceh Tenggara, LSM Minta Polisi Ungkap Hingga Tuntas

Baca juga: Harga Kakao di Aceh Tenggara Terus Merangkak Naik Capai Rp 130.000/Kg

Baca juga: Jelang Lebaran, Toko Pakaian di Aceh Tenggara Diserbu Pengunjung

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved