Berita Aceh Tenggara
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Hariadi dalam Perkara Tipikor di Lhokseumawe
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Demikian info yang kami terima dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi, Dr Taqwaddin SH SE MS, Senin (1/4/2024).
“Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan - pertimbangan Majelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA”, pungkas Dr Taqwaddin.(*)
Baca juga: Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Ditangkap di Aceh Tenggara, LSM Minta Polisi Ungkap Hingga Tuntas
Baca juga: Harga Kakao di Aceh Tenggara Terus Merangkak Naik Capai Rp 130.000/Kg
Baca juga: Jelang Lebaran, Toko Pakaian di Aceh Tenggara Diserbu Pengunjung
| Update 64 Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung di Aceh Tenggara, Berikut Namanya |
|
|---|
| 64 Unit Rumah di Semadam dan Lawe Alas Rusak Diterjang Angin Puting Beliung |
|
|---|
| Ambulans Puskesmas Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara Alami Kerusakan |
|
|---|
| Kebakaran Ludeskan 2 Rumah Warga Lawe Kihing di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Disdik Aceh Harus Kembali Berlakukan Sistem Zonasi pada Tahun Ajaran Baru Agar Peserta Didik Merata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TAQWADDINN.jpg)