Berita Nasional

Pemerintah Revisi Perpres, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Pemerintah kembali merevisi aturan pemakaian BBM subsidi jenis Pertalite. Dengan revisi ini menyebabkan sejumlah kendaraan dilarang memakai Pertalite

Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
PT Pertamina memastikan distribusi BBM di wilayah Aceh, khususnya Aceh Tengah, berjalan lancar dan aman. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah kembali merevisi Peraturan Presiden (Perpres) aturan pemakaian BBM subsidi jenis Pertalite

Dengan revisi ini menyebabkan sejumlah kendaraan dilarang memakai BBM Pertalite.

Namun sejumlah kendaraan baik mobil dan motor dibolehkan memakai BBM Pertalite.

Melansir TribunPontianak, daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil yang diperbolehkan isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia.

Pemerintah berencana untuk mengatur penggunaan BBM Pertalite.

Motor dengan kapasitas 150 cc ke atas bakal dilarang nenggak Pertalite.

Jadi, Yamaha NMAX, PCX, dan motor sport seperti Ninja 250 tidak dapat lagi menikmati harga BBM subsidi.

Regulasi ini diperirakan bakal rampung pada tahun ini.

Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.

Baca juga: 33 Contoh Soal PPPK Formasi Guru IPA, Ayo Segera Pelajari Bahan Latihan Ini!

Nah, Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan revisi agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Maksudnya, yang boleh menikmati memiliki kriteria khusus, kan namanya BBM Penugasan.

Turunan dari aturan ini, yakni melarang mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc menikmati Pertalite.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved