Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Pemkab Aceh Tenggara Bayar THR Bagi PNS, PPPK dan Anggota Dewan

Pemkab Aceh Tenggara akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan anggota dewan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Plt Kadis BPKD Aceh Tenggara Syukur Selamat Karo Karo 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemkab Aceh Tenggara melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan anggota dewan.

THR dibayarkan kepada penerima pada Kamis (4/4/2024) besok. 

Hal itu dikatakan Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi melalui Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh Tenggara Syukur Karo-karo.

Ia mengatakan, saat ini melakukan proses pembayaran THR untuk ASN, PPPK dan anggota dewan di Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp25.487.630.693 dan sudah diserahkan kepada Bank Aceh.

"Insya Allah jika tidak hari ini, Kamis (4/4/2024) besok, proses pencairan  pembagian THR bagi ASN sudah di transferkan ke rekening mereka masing-masing," ujarnya.

Dikatakan, jumlah total ASN sebesar Rp 21.905.735.654. PPPK Rp 3.436.043.373 serta DPRK Aceh Tenggara Rp 145.851.666 akan dibagikan keseluruhannya.(*)

Baca juga: Pemerintah Revisi Perpres, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Baca juga: Cegah Penyimpangan, Pj Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Perbup Transaksi Non Tunai Dana Desa

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Surat Larangan Pemotongan Badan Jalan Nasional

Baca juga: 33 Contoh Soal PPPK Formasi Guru IPA, Ayo Segera Pelajari Bahan Latihan Ini!

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved