Senin, 18 Mei 2026

Pilkada 2024

Pendaftaran Paslon Bupati di Pilkada pada 27-29 Agustus, KPU: Caleg Terpilih jika Maju Harus Mundur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyampaikan terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Tayang:
Editor: Rizwan
Kompas.com
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A) 

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyampaikan terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju pada Pilkada baik sebagai calon gubernur, wakil guberur dan bupati serta wakil bupati maka harus mundur.

Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa tahapan Pilkada untuk pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 ini.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Melansir Kompas.com, hal tersebut diatur di dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada beleid itu, tertulis bahwa:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Sebagai informasi, saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil). Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: DAFTAR 6 Bursa Calon Bupati Aceh Tengah dan Partai Pengusung di Pilkada 2024

Baca juga: Haji Uma belum Putuskan Maju di Pilkada Aceh 2024

Baca juga: Pilkada 2024, KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan Bulan Depan, Berikut Syaratnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved