MK Nyatakan Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden?
Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penolakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Penolakan diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Suhartoyo, Ketua MK menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.
Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.
Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Cedera di Piala Presiden, Ole Romeny Terancam Absen Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Hasil Drawing Timnas Indonesia Tergabung di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Hasil SEA V League 2025 Putra Leg 2: Indonesia Menang Dramatis, Set Kelima 15-8 |
![]() |
---|
Hasil SEA V League 2025 Putra Leg 2: Indonesia vs Filipina, Set Keempat 25-22 |
![]() |
---|
Hasil SEA V League 2025 Putra Leg 2: Indonesia vs Filipina, Set Ketiga 21-25 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.