Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ini Syaratnya!
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 di Aceh Tengah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 di Aceh Tengah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pendaftaran untuk anggota PPK ini akan dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi mengatakan, bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi maka dokumen persyaratan dapat dikirimkan secara online melalui website SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id).
Selain secara online kata Maharadi dokumen bisa juga diantar secara langsung ke Kantor Sekretariat KIP Aceh Tengah yang berada di Jalan Lapangan Pacuan Kuda, Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.
"Bagi yang berminat, segera persiapkan dan mendaftar untuk berkontribusi dalam Pilkada 2024," kata Maharadi, Selasa (23/4/2024).
Bagi calon anggota PPK harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Kewarganegaraan Indonesia
2. Usia minimum 17 tahun saat pendaftaran
3. Kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara
9. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Surat pernyataan
3. Daftar riwayat hidup
4. Fotokopi KTP elektronik
5. Fotokopi ijazah SMA atau setara
6. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
8. Surat keterangan dari partai politik bagi calon anggota PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik selama lima tahun. (*)
Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
![]() |
---|
Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.