Bejat! Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Ini Sosoknya

Kedok oknum Polisi perkosa anak tiri yang selama 4 tahun akhirnya terbongkar.

Editor: Malikul Saleh
Tribun Network) (Tribun Network)
Kedok oknum Polisi perkosa anak tiri yang selama 4 tahun akhirnya terbongkar. 

TRIBUNGAYO.COM - Kedok oknum Polisi perkosa anak tiri selama 4 tahun akhirnya terbongkar.

Polisi cabul tersebut berinisial Aipda K (53).

Aipda K ini tega memperkosa anak tirinya AAF (15) selama empat tahun sejak SD hingga SMP.

Saat ini Aipda K telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani sidang kode etik.

Diketahui, Aipda K adalah oknum Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

Disela pelaksanaan Rakernis Humas Polri, di Kota Surabaya, Kabid Humas Polda Jatim mengurai kasus tersebut, pada Senin (22/4/2024).

Bahwa, oknum Aipda K sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejak kasus pertama kali dilaporkan pada Rabu (3/4/2024).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah TKP, Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024).

"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak,"

"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, Senin (22/4/2024)

Kemudian, oknum Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri, dalam waktu dekat.

Sidang internal tersebut, lanjut Dirmanto, bakal menentukan kelayakan oknum Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," katanya.

Saat disinggung mengenai potensi oknum Aipda K bakal dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Dirmanto menyebutkan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved