Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Polisi akan Panggil Saksi Pelapor

Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Jupri Yadi R, mengharapkan Kapolres Aceh Tenggara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
PEMERIKSAAN SAKSI - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, Juni 2025. Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara dalam waktu dekat akan memanggil saksi korban yang masih di bawah umur bersama keluarganya. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara dalam waktu dekat akan memanggil saksi korban yang masih di bawah umur bersama keluarganya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Selasa (15/7/2025).

"Rencananya selajutnya kita akan panggil saksi pelapor dan keluarga korban tentang hasil visum dari RSUD Sahuddin Kutacane. Kita jadwalkan secepatnya mereka datang ke Polres Aceh Tenggara," ujar Bripka Rahmat Hidayat. 

Disisi lain, Bripka Rahmat Hidayat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi terlapor yakni seorang kakek yang berinisial STN (65), sebanyak dua kali.

Namun, pihak terlapor tidak menghadiri kedua panggilan tersebut.

"Rencananya, akan dilakukan pemanggilan ketiga kalinya terhadap terlapor. Pemanggilan itu akan secepat mereka layangkan kepada Pengulu Kute di tempat terlapor dimaksud," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Tenggara.

Setelah kasus paman rudapaksa keponakan yang menggemparkan masyarakat di Bumi Sepakat Segenap, kini giliran kakek yang gituin cucunya hingga berulang kali.

Seorang kakek berinisial STN (65) di Aceh Tenggara diduga rudapaksa cucu kandungnya yang masih dibawah umur.

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku bersama nenek dan kakeknya tersebut. 

Sementara ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Perbuatan bejat itu dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini ketahuan setelah ada warga yang melihat kejadian tersebut.

Rudapaksa yang dilakukan kakek terhadap cucu kandungnya ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Aceh Tenggara.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved