Keber Bener Meriah 

Pemkab Bener Meriah Ukir Sejarah, Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh beserta jajaran dan Tim Auditor yang telah bekerja secara profesional," ujarnya

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
DOK KOMINFO
Pemkab Bener Meriah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah kembali Meriah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Keberhasilan ini pun membuat Pemkab Bener Meriah mengukir sejarah karena telah meraih penghargaan ini sebanyak 10 kali berturut- turut dalam rentan waktu 10 tahun terakhir.

Penghargaan ini diterima Pj Bupati Bener Meriah didampingi Ketua DPRK Bener Meriah atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2023.

Bertempat di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/4/2024).

Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga, menuturkan bahwa pihaknya akan terus menguatkan komitmen bersama perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh beserta jajaran dan Tim Auditor yang telah bekerja secara profesional, cepat dan tepat waktu.

WTP yang diberikan oleh BPK ini adalah karya kita, terima kasih terutama atas kerjasama Forkopimda, Legislatif dan kerja keras seluruh pegawai di jajaran Pemkab Bener Meriah, sehingga kita (Bener Meriah) berhasil mempertahankan Opini WTP selama 10 tahun berturut-turut", ujarnya.

Kemudian ia berharap saran dan rekomendasi menjadi komitmen bagi pihaknya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. 

Oleh karena itu, kedepannya Opini (WTP) ini akan menjadi komitmen kami beserta segenap unsur Perangkat Daerah, untuk lebih meningkatkan kepatuhan, ketaatan, dan ketelitian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini tentu sesuai amanat perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Rio Tirta SE M Acc CSFA menyebutkan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hal ini berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Kita sangat apresiasi kinerja dari Pemkab Bener Meriah, kita harap ini bisa dimaknai secara positif, dimana kami dari BPK mencoba membantu pemerintah daerah dalam transparansi pengelolaan keuangan daerah menuju lebih baik," demikian ucapnya. (*)

Baca juga: Jalan Dua Jalur di Pante Raya Bener Meriah Dikeluhkan Pengendara karena Dipenuhi Semak Belukar

Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah Raih Penghargaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dari BPKP Aceh

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Perekaman e-KTP di Bener Meriah Capai 98,53 Persen

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved