Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Susul Harvey Moeis Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut.

TRIBUN SUMSEL
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Susul Harvey Moeis Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun. 

TRIBUNGAYO.COM - Jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang sebelumnya menjerat Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi kini bertambah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut.

Ia berperan sebagai penikmat manfaat PT TIN dari kasus itu.

Selain Hendry Lie, Kejagung juga menetapkan tersangka tersangka marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya Harvey Moeis telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.

Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pekan lalu, Kamis (18/4/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung menyita Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih milik Harvey Moeis.

Ada dua mobil yang disita terkait Harvey Moeis, yakni Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.

"2 punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Kamis (18/4/2024) malam.

Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menyita dua mobil milik tersangka lain, Robert Indarto (RI).

Mobil yang disita dari Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) itu adalah Innova Zenix dan Mercedes Benz.

"Yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," kata Kuntadi.

Lalu, pada awal April lalu, Senin (1/4/2024), Rolls Royce dan Mini Cooper juga disita dari Harvey Moeis.

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.

Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil towing.

Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.

Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini, pada 2018 sampai 2019, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.

Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.

Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Daftar Tersangka

Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo.

6. Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel BN pada Maret 2019.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon (TN).

8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

9. Komisaris CV VIP, Buyung.

10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias ASN.

11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).

13. Toni Tamsil, kasus perintangan penyidikan.

14. Suwito Gunawan (SG) alias Awi, Komisaris Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.

15. MB Gunawan alias MBG selaku Dirut Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.

16. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP).

17. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

18. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

19. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

20. Penikmat manfaat PT TIN Hendry Lie.

21. Marketing PT TIN Fandy Lingga.

(Tribun Trends/Pos Belitung)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Baca juga: 2 Slot Tiket Championship Series Liga 1 Masih Jadi Rebutan, Ini Tim yang Masih Berpeluang Lolos

Baca juga: Hasil Set Pertama Bandung BJB Tandamata vs Jakarta BIN di Proliga 2024: Sengit 4 Kali Deuce

Baca juga: SAH, Presiden Jokowi Teken UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kini tak Lagi sebagai Ibu Kota Negara

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved