Berita Aceh Tengah

Gerebek Judi Sabung Ayam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Lima Warga Silih Nara

Iptu Andika menambahkan kelima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam berinisial WG (48), MN (50), MA (24), AR (33) dan GU (40).

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana maisir atau perjudian dan mengamankan lima orang pelaku, pada Jumat (26/4/2024). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana maisir atau perjudian dengan mengamankan lima orang pelaku, Jumat (26/4/2024).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah menjelaskan lima orang pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kampung Gunung Singit Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah

Iptu Andika menambahkan kelima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam berinisial WG (48), MN (50), MA (24), AR (33) dan GU (40).

Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah

"Para Pelaku tersebut melakukan sabung ayam di kebun milik pelaku WG tempat kejadian perkara selaku penyedia lapak judi sabung ayam mulai pukul 16.00 WIB.

Kelima pelaku berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat," ujar Iptu Andika. 

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tambah Iptu Andika, anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan sekira pukul 18.30 WIB. 

Dalam penangkapan tersebut, berhasil mengamankan lima pelaku, sedangkan selebihnya melarikan diri (DPO), karena mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah saat sedang berjalan menuju ke TKP.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam siam jantan, satu buah matras atau ring arena sabung ayam.

Satu alas karpet warna hijau, dua buah busa spon pembersih ayam, satu buah mangkuk plastik warna hijau, satu buah handuk kecil serta Uang hasil taruhan judi sebesar Rp 750.000 

"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Iptu Andika. (*)

Baca juga: Curah Hujan Tinggi di Aceh Tengah Diikuti Naiknya Harga Kopi Gayo

Baca juga: Harga Emas di Aceh Tengah Turun, Cek Harga Terbaru, Banyak Pembeli untuk Nikah

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Berhasil Tekan Angka Stunting 8,4 Persen

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved