Berita Aceh Tenggara

270 PPPK Guru di Aceh Tenggara Terima SK, Ada yang Sudah Honorer Selama 20 Tahun

Dalam sambutannya, Syakir berpesan kepada seluruh tenaga pendidik agar bekerja lebih profesional dalam mengajar anak didik.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi didampingi Pj Sekda dan pejabat lainnya menyerahkan secara simbolis SK PPPK Guru kepada Ayu Harummiyati, Guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Perisai, di Aula Kantor Disdikbud Aceh Tenggara, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 270 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Aceh Tenggara menerima Surat Keputusan (SK), di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Kamis (2/5/2024).

Penyerahan SK PPPK Guru tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi.

Dalam sambutannya, Syakir berpesan kepada seluruh tenaga pendidik agar bekerja lebih profesional dalam mengajar anak didik.

Kembangkan profesi guru dan banyak membaca buku terkait profesi tersebut, karena saat ini sudah memasuki era digital maka dapat lebih memudahkan guru untuk  terus belajar mengembangkan diri.

Ia menambahkan tidak ada perbedaan antara PPPK Guru dengan ASN. Jadi jangan berbangga teruslah mengajar dengan baik dan ikutilah program guru penggerak  dan sertifikasi guru.

Dalam penyerahan SK PPPK Guru ini Pj Bupati didampingi Pj Sekda Yusrizal ST, Asisten III Setdakab, Jamanuddin.

Kadisdikbud Aceh Tenggara, Zulkifli SPd MPd, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Masudin dan pejabat lainnya.

Sementara itu, Rosnida Sirongo SPd (58) yang menerima SK PPPK Guru mengaku, dirinya mengajar sebagai honorer di SDN Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala-gala sejak 2004 hingga saat ini atau selama 20 tahun dengan gaji Rp 500.000 per bulan.

Tetapi, wanita kelahiran tahun 1966 ini merasa bahagia, walaupun di penghujung usianya yang akan memasuki masa pensiun ia baru menerima SK PPPK Guru tersebut.

Jika masa pensiun di usia 60 tahun, maka masih ada dua tahun bagi Rosnida menjalani profesinya sebagai seorang guru yang baru saja menerima SK PPPK di jajaran Disdikbud Pemkab Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Serahkan SK untuk 270 Tenaga PPPK Guru

Baca juga: Berhasil Ringkus Tersangka Judi Togel, Komisi D DPRK Apresiasi Polres Aceh Tenggara

Baca juga: Tiga Tersangka Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved