Berita Nasional
Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Satunya Aceh, Yuk Buruan
Di Indonesia, hingga Mei 2024 masih ada sejumlah provinsi yang masih membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Untuk mendapatkan keringan tersebut, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Baca juga: 31 Ide Judul Skripsi Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Terbaru
2. Jawa Barat
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat juga mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen, mulai 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024.
Perlu dicatat, untuk program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Kemudian, untuk ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
e-KTP atas nama pribadi STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 % pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga e-KTP atas nama pribadi BPKB, STNK dan SKKP asli
Membawa kendaraan untuk cek fisik
Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.