Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Tengah

Samsat Takengon Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan Bermotor, Cek Jadwalnya

Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh telah memberlakukan Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM 
Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh telah memberlakukan Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh telah memberlakukan Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra SSTP MSi melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah Sofyan Velly Noviza SE MM mengungkapkan bahwa program ini telah berjalan sejak 18 Desember 2023, 

"Kurang lebih hampir lima bulan. Hingga saat ini, banyak pemilik kendaraan telah memanfaatkan program ini dengan antusias," kata Sofyan Velly.

Saat ini, kata Sofyan Velly, sebanyak 1823 unit kendaraan roda dua dan roda empat ke atas telah memanfaatkan program penghapusan denda pajak.

Sementara 25 unit kendaraan roda empat mengikuti program pembebasan pajak progresif.

Sofyan Velly Noviza juga menekankan pentingnya menyebarkan informasi mengenai program ini agar lebih banyak masyarakat mengetahuinya. 

Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak, terutama bagi yang telah lama menunggak karena denda yang dihapuskan. 

Program ini masih berlangsung hingga 31 Desember 2024. Dia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Kantor Samsat Takengon. (*)

Baca juga: LPDP Umumkan Aturan Baru, Pendaftar Kuliah S3 yang Lolos Beasiswa akan Dapat Tunjangan Keluarga

Baca juga: Jaringan Internet Lelet di Aceh Tengah, Pelanggan Kecewa

Baca juga: Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Satunya Aceh, Yuk Buruan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved