Pilkada 2024

Daftar Gaji PPK dan PPS Hingga Pantarlih Pilkada 2024: Ini Besaran Diterima Perbulan

Menurut aturan itu, gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan biaya perlindungan. Gaji peserta badan..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Daftar Gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024: Ini Besaran Diterima Perbulan 

TRIBUNGAYO.COM - Berikut daftar besaran gaji panitia Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Besaran gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih tersebut disesuaikan pada posisi dari setiap Badan Adhoc.

Adapun gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Menurut aturan itu, gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan biaya perlindungan.

Gaji peserta Badan Adhoc Pilkada 2024 berbeda-beda mulai, dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih serta posisinya.

Dimana, setiap kepanitiannya meliputi ketua, anggota, sekretaris dan pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknisnya memiliki besaran gaji yang berbeda.

Lantas, berapa gaji penyelenggara Pilkada 2024 PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih?

Gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih

Untuk itu simak daftar gaji lengkap anggota Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022:

Gaji PPK

  • Ketua: 2.500.000/orang
  • Anggota: 2.200.000/orang
  • Sekretaris: 1.850.000/orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000

Gaji PPS

  • Ketua: 1.500.000/orang
  • Anggota: 1.300.000/orang
  • Sekretaris: 1.150.000/orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/orang

Gaji KPPS

  • Ketua: 900.000/orang
  • Anggota: 850.000/orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000/orang

Gaji Pantarlih

  • 1.000.000/orang

Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024

Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved