Pilkada 2024
Daftar Gaji PPK dan PPS Hingga Pantarlih Pilkada 2024: Ini Besaran Diterima Perbulan
Menurut aturan itu, gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan biaya perlindungan. Gaji peserta badan..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM - Berikut daftar besaran gaji panitia Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Besaran gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih tersebut disesuaikan pada posisi dari setiap Badan Adhoc.
Adapun gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Menurut aturan itu, gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan biaya perlindungan.
Gaji peserta Badan Adhoc Pilkada 2024 berbeda-beda mulai, dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih serta posisinya.
Dimana, setiap kepanitiannya meliputi ketua, anggota, sekretaris dan pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknisnya memiliki besaran gaji yang berbeda.
Lantas, berapa gaji penyelenggara Pilkada 2024 PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih?
Gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih
Untuk itu simak daftar gaji lengkap anggota Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022:
Gaji PPK
- Ketua: 2.500.000/orang
- Anggota: 2.200.000/orang
- Sekretaris: 1.850.000/orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000
Gaji PPS
- Ketua: 1.500.000/orang
- Anggota: 1.300.000/orang
- Sekretaris: 1.150.000/orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/orang
Gaji KPPS
- Ketua: 900.000/orang
- Anggota: 850.000/orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000/orang
Gaji Pantarlih
- 1.000.000/orang
Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024
Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan.
Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
![]() |
---|
Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.