Pilkada 2024
Daftar Gaji PPK dan PPS Hingga Pantarlih Pilkada 2024: Ini Besaran Diterima Perbulan
Menurut aturan itu, gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan biaya perlindungan. Gaji peserta badan..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Daftar Gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024: Ini Besaran Diterima Perbulan
Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024, berikut rinciannya:
- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000/orang
- Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 30.800.000/orang
- Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000/orang
- Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000/orang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024
Merujuk pada Surat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal lengkap untuk Pilkada 2024, yaitu:
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
![]() |
---|
Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.