Pilkada 2024

Daftar Gaji PPK dan PPS Hingga Pantarlih Pilkada 2024: Ini Besaran Diterima Perbulan

Menurut aturan itu, gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan biaya perlindungan. Gaji peserta badan..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Daftar Gaji PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024: Ini Besaran Diterima Perbulan 

Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024, berikut rinciannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000/orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 30.800.000/orang
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000/orang
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000/orang

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024

Merujuk pada Surat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal lengkap untuk Pilkada 2024, yaitu:

  1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  4. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  5. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  6. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  7. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  8. Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  9. Pelaksanaan Pemungutan suara: 27 November 2024
  10. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved