Pilpres 2024

Balon Bupati Maju Jalur Independen Sudah Bisa Daftar ke KIP Bener Meriah, Ini Syaratnya

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah telah membuka pendaftaran bagi kandidat yang hendak maju di Pilkada Bener Meriah melalui jalur independ

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar  

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah telah membuka pendaftaran bagi kandidat yang hendak maju di Pilkada Bener Meriah melalui jalur independen atau perseorangan

Tahapan pemenuhan syarat Bakal Calon Bupati Bener jalur perseorangan dibuka mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pihaknya sudah tiga hari membuka pendaftaran.

Namun sudah ada dua pasangan mulai berkonsultasi dan meminta permohonan pembukaan akses akun silon.

Mereka diantaranya yaitu pasangan Tagore Abubakar dan Armia.

Lalu pasangan dari Dailami dan Kamruddin.

"Sudah ada dua pasangan yang meminta akses silon, sementara untuk yang silahkan mendaftar bagi yang maju di jalur independen kantor KIP Bener Meriah," ujar Khairul Akhyar kepada TribunGayo.com, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Lima Tokoh Asal Bener Meriah Daftar Pilkada 2024 Melalui Partai NasDem

Ia menuturkan bahwa bagi calon Independen yang hendak maju Pilkada Bener Meriah terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya yaitu harus mengumpulkan sebanyak 5.274 dukungan KTP yang tersebar di 5 Kecamatan di Bener Meriah.

"Harus setengah dari Kecamatan artinya kalau di sini ya minimal di 5 Kecamatan," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bukti dukungan untuk calon independen tersebut berupa KTP serta surat pernyataan tertulis dari para pendukung.

Bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILON KADA) di kantor KIP Bener Meriah.

Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah.

Lalu, untuk Informasi lengkap tentang persyaratan tersebut bisa langsung diakses melalui website KIP Bener Meriah.(*)

Baca juga: KIP Bener Meriah Ajak Masyarakat Beri Tanggapan Bagi Calon Adhoc PPK Pilkada

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved