Pilkada 2024

Daftar Tugas dan Kewajiban PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 Sesuai Aturan KPU

Berikut daftar tugas dan Kewajiban PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menurut aturan Komisi Pemilihan Umum.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Daftar Tugas dan Kewajiban PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 Sesuai Aturan KPU. 

TRIBUNGAYO.COM - Berikut daftar tugas dan Kewajiban PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Badan Adhoc Pilkada 2024 melibatkan sejumlah entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Apa saja kewajiban masing-masing entitas ini dalam Pilkada 2024?

Seperti diketahui, proses persiapan untuk Pilkada 2024 telah dimulai sejak 26 Januari 2024.

Dan saat ini masih dalam proses pembentukan panita Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam pelaksanaannya, berbagai kelompok tersebut, termasuk PPK dan PPS hingga Pantarlih, memiliki peran penting untuk menyukseskan Pilkada 2024.

Tugas dan kewajiban Badan Adhoc Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas dan Kewajiban PPK dan PPS hingga Pantarlih

Untu lebih rinci, simak daftar tugas dan kewajiban PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:

Tugas PPK di Pilkada 2024

PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Pemilu di tingkat kecamatan. PPK ini beranggotakan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui untuk komposisi perempuan paling sedikit 30 persen.

Adapun susunan anggota PPK terdiri atas, 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota.

Untuk jabatan ketua sendiri dipilih oleh anggota PPK. Berikut tugasnya:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  • Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
  • Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Tugas PPS di Pilkada 2024

PPS juga dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved