Rumah Sakit Regional Ambruk
Penyidik Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
"Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya Rumah Sakit Regional Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan," katanya.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Takengon, Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).
"Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya Rumah Sakit Regional Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.
Kombes Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka.
Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
"Ada empat berkas yang diserahkan ke Jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan," ujar Winardy.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (*)
Baca juga: Temukan Kekurangan Spek & Volume Proyek Pasar Bale Atu, Polres Aceh Tengah Segera Tetapkan Tersangka
Baca juga: 11 Figur Sudah Mendaftar ke NasDem Aceh Tengah untuk Maju Pilkada 2024, Berikut Namanya
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Keluarkan Titah untuk Rakyat Aceh, Begini Isinya
Rumah Sakit Regional
Takengon
Aceh Tengah
Polda Aceh
tersangka
runningnews
TribunBreakingNews
TribunGayo.com
Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaanya |
![]() |
---|
JPU: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Terbukti Bersalah Melawan Hukum |
![]() |
---|
Ahli Forensic Engineering Yakin Ada Pengurangan Spek RS Regional Takengon Hingga Ambruk |
![]() |
---|
Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum |
![]() |
---|
Tiga Kali P-19 oleh Jaksa, Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Rumah Sakit Regional Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.