Rumah Sakit Regional Ambruk

JPU: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Terbukti Bersalah Melawan Hukum

Dalam sidang perdana tersebut, JPU Kejari Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.

|
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Timsus Polda Aceh dan Tim Ahli Forensic Engineering melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk, Sabtu (19/11/2022). 

TRIBUNGAYO.COM - Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.

Dakwaan JPU tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Adapun kelima terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yaitu mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah, SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu adalah, SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah R Hendra dengan didampingi dua hakim anggota, yakni R Deddy Harryanto dan Ani Hartati.

Dalam sidang perdana tersebut, JPU Kejari Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.

Dalam dakwaannya, kelima terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan pengurangan terhadap spesifikasi pembangunan RS Regional tersebut.

Selain itu JPU juga mengatakan, bahwa terdakwa menggunakan material bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

Sehingga hal tersebut membuat bangunan RS Regional Aceh Tengah roboh lantaran tidak kuat menahan beban bangunan.

Proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah itu bersumber dari anggaran APBA Otsus Tahun 2011, dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.

“Dalam kegiatan yang menguntungkan para terdakwa itu, mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 334 juta,” kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut.

Selain itu, kata JPU, terdakwa SM selaku KPA dan PPTK tidak pernah melakukan pengecekan progres pembangunan RS Regional Aceh Tengah tersebut.

"Penyebab runtuhnya RS itu akibat material yang digunakan tidak sesuai kontrak,” kata JPU saat diwawancara.

Dia mengatakan, para terdakwa didakwa sesuai dengan peranan masing-masing.

Mereka didakwa melanggar Pasal 18 junto 55 KUHPidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved