Rumah Sakit Regional Ambruk
Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum
Bahkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penyidik Polda Aceh sudah melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali.
Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk dan sekarang telah dalam penanganan Polda Aceh.
Bahkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penyidik Polda Aceh sudah melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali.
Namun, Jaksa memutuskan kasus tersebut belum lengkap atau P-19 juga sebanyak tiga kali. Hal ini mendapat respon dari aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Koordinator MaTA Alfian menyebutkan kasus ini sudah menjadi perhatian publik atau masyarakat banyak. Ia menuturkan bahwa penyidik dan Kejati diminta untuk serius melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Masyarakat menunggu siapa aktor atau pelaku dari kasus ini," kata dia.
Alfian menambahkan tiga kali bolak-balik berkas adalah bentuk penundaan terhadap kasus yang semakin tidak ada kepastian hukum.
Terakhir Alfian berharap jangan sampai ada aktor yang dilindungi dalam kasus tersebut. Menurutnya dalam.kasus tersebut penegak hukum harus profesional untuk tidak mengulur waktu.
"Ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," jelasnya.
Jaksa merupakan Tim pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (Tp4d) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Takengon.
"Ini harus fair, dan segera dituntaskan jangan ada peemainan dibalik kasus ini," kata dia. (*)
Baca juga: Tiga Kali P-19 oleh Jaksa, Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Rumah Sakit Regional Takengon
Baca juga: Polda Aceh Serahkan Berkas 5 Tersangka Kasus RS Regional Takengon Aceh Tengah ke Jaksa
Baca juga: Usut Kasus Proyek Ambruk di RS Regional Takengon, Polda Sita Barang Bukti Rp 270 Juta
Rumah Sakit Regional Ambruk
Kejaksaan
JPU
Jaksa Penuntut Umum
Polda Aceh
Aceh Tengah
berita tribun gayo hari ini
Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaanya |
![]() |
---|
JPU: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Terbukti Bersalah Melawan Hukum |
![]() |
---|
Penyidik Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa |
![]() |
---|
Ahli Forensic Engineering Yakin Ada Pengurangan Spek RS Regional Takengon Hingga Ambruk |
![]() |
---|
Tiga Kali P-19 oleh Jaksa, Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Rumah Sakit Regional Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.