Rumah Sakit Regional Ambruk

Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum

Bahkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penyidik Polda Aceh sudah melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali.

Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
For Tribungayo.com
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk dan sekarang telah dalam penanganan Polda Aceh.

Bahkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penyidik Polda Aceh sudah melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali.

Namun, Jaksa memutuskan kasus tersebut belum lengkap atau P-19 juga sebanyak tiga kali. Hal ini mendapat respon dari aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Koordinator MaTA Alfian menyebutkan kasus ini sudah menjadi perhatian publik atau masyarakat banyak. Ia menuturkan bahwa penyidik dan Kejati diminta untuk serius melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Masyarakat menunggu siapa aktor atau pelaku dari kasus ini," kata dia.

Alfian menambahkan tiga kali bolak-balik berkas adalah bentuk penundaan terhadap kasus yang semakin tidak ada kepastian hukum.

Terakhir Alfian berharap jangan sampai ada aktor yang dilindungi dalam kasus tersebut. Menurutnya dalam.kasus tersebut penegak hukum harus profesional untuk tidak mengulur waktu.

"Ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," jelasnya.

Jaksa merupakan Tim pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (Tp4d) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Takengon.

"Ini harus fair, dan segera dituntaskan jangan ada peemainan dibalik kasus ini," kata dia. (*)

Baca juga: Tiga Kali P-19 oleh Jaksa, Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Rumah Sakit Regional Takengon 

Baca juga: Polda Aceh Serahkan Berkas 5 Tersangka Kasus RS Regional Takengon Aceh Tengah ke Jaksa

Baca juga: Usut Kasus Proyek Ambruk di RS Regional Takengon, Polda Sita Barang Bukti Rp 270 Juta

 

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved