Contoh Soal PPK dan PPS Pilkada 2024

25 Contoh Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Jawaban

Sebab, jelang Pilkada 2024 peserta yang dinyatakan lolos seleksi ujian tulis akan melanjutkan pada tahap tes wawancara.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
25 Contoh Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Jawaban. 

Jawaban: Mencoret pemilih yang tak memenuhi syarat sebagai pemilih, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.

13. Apa yang kamu ketahui mengenai posisi PPS?

Jawaban: PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

14. Apa pencapaian terbesar Anda?

Jawaban: Berikan pencapaian terbesar dalam hidupmu yang terbaru, jawaban yang berhubungan dengan posisi yang dilamar dan jawab secara professional dan serius.

15. Siapa ketua KPU kabupaten/kota Anda?

Jawaban: sesuaikan dengan nama ketua KPU kabupate/kota domisili Anda

16. Siapakah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?

Jawaban: PPK, PPS, KPPS

17. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: Adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan isi, misi, dari program pasangan calon

18. Apakah yang dimaksud dengan Kolektif Kolegial?

Jawaban: Istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.

19. Apa saja wewenanang dan tugas dari anggota PPK?

Jawaban: Tugas PPK di BAB III PKPU Nomor 3 tahun 2018 pasal 21 melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan ditetapkan KPU provinsi hingga kabupaten/kota dan PPK

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved