Contoh Soal PPK dan PPS Pilkada 2024

121 Contoh Soal Tes Ujian Tulis PPK dan PPS Pilkada 2024 Dilengkapi Kunci Jawaban

Tujuan dari ujian tulis tak lain untuk mengetahui sedalam apa wawasan Anda terkait Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
121 Contoh Soal Tes Ujian Tulis PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban 

TRIBUNGAYO.COM - Contoh soal tes ujian tulis kali ini tersaji bagi para peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Karna diketahui, pembentukan anggota PPK dan PPS jelang Pilkada 2024 segera dimulai.

Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang juga akan melakukan penetapan PPK, PPS serta KPPS sejak 17 April hingga 5 Mei mendatang.

Adapun  rekrutmen PPK dan PPS kali ini tentu memberi peluang bagi siapa saja yang ingin berperan pada kesuksesan Pilkada 2024.

Adapun persyaratan utamanya yaitu Pendidikan minimal SLTA sederajat.

Jika Anda dinyatakan lolos administrasi, berikutnya kamu akan menghadapi ujian tulis PPK dan PPS.

Karena itu, Tribungayo.com telah menyajikan kumpulan terbaru materi contoh soal tes ujian tulis sebagai bahan persiapan try out mandiri dirumah.

Tujuan dari ujian tulis tak lain untuk mengetahui sedalam apa wawasan Anda terkait Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Selain itu, ujian tulis ini akan dilangsungkan menggunakan sistem soal CAT atau Computer Asisted Test.

Baca juga: 118 Contoh Soal Tes Ujian Tulis PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Selain contoh soal, penulis juga telah melengkapi setiap pertanyaan dibawah ini dengan kunci jawabannya agar lebih memudahkan para pembaca.

Contoh soal CAT PPK dan PPS

1. Setip orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana…

A. Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan serta denda paling sedikit Rp. 12.000.000 dan paling banyak Rp. 24.000.000

B. Penjara paling singkat 12 bulan dna paling lama 24 bulan serta denda paling sedikit Rp. 12.000.000 dan paling banyak Rp. 36.000.000

C. Penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda paling sedikit Rp. 12.000.000 dan paling banyak Rp. 24.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved