Contoh Soal PPK dan PPS Pilkada 2024

16 Contoh Soal Pertanyaan yang Sering Muncul saat Wawancara PPK dan PPS Pilkada 2024

Ada beberapa kisi-kisi materi pertanyaan tes wawancara anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 yang sering mencuat.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
kolase Tribungayo.com
16 Contoh Soal Pertanyaan yang Sering Muncul saat Wawancara PPK dan PPS Pilkada 2024 

Jawaban: Istilah umum yang merujuk pada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat kebersamaan.

4. Berapa jumlah DPT di kecamatan tempat tinggal Anda? Sebutkan secara terperinci?

Jawaban: Jawab sesuaikan kondisi kecamatan domisili Anda.

5. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama penting antara tugas PPK dan tugas domestic lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPK karena sadar akan kewajiban dalam melaksanakan tugas untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.

6. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan untuk posiis ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas. Dan berkomitmen untuk menjamin pemilihan kepala daerah akan berlangsung dengan Luberjurdil yakni, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

7. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: Kegiatan tersebut adalah sebuah kegiatan dalam rangka menyakinkan par apemilih dengan menawarkan visi,misi dan program pasangan calon.

8. Berapa banyak pemilih dalam setiap TPS?

Jawaban: Menurut PKPU 7 tahun 2022, ditetapkan paling banyak 300 pemilih per TPS.

9. Sebutkan apa saja asas Pemilu!

Jawaban: Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil disingkat Luberjurdil. Hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 2.

10. Bagaimana cara mengatasi masalah yang muncul di PPK?

Jawaban: Masalah diselesaikan dengan rapat, rapat pleno, rapat koordinasi, dan koordinasi dengan KPU, serta menyelesaikan masalah sesuai peraturan dan perundang undangan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved