Berita Aceh

BERIKUT 21 Rekomendasi Hasil Kongres Peradaban Aceh, Tahun 2026 Bertema Peradaban Gayo

Kongres Peradaban Aceh 2024 di Jantho, Aceh Besar 6-8 Mei 2024 melahirkan 21  butir rekomendasi.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Panitia, Tim Perumus dan sebagian pesarta kongres 

Laporan Fikar W.Eda I Aceh Besar

TRIBUNGAYO.COM, JANTHO - Kongres Peradaban Aceh 2024 di Jantho, Aceh Besar 6-8 Mei 2024 melahirkan 21  butir rekomendasi.

Salah satunya Kongres 2026 bertema penguatan Peradaban Gayo berlangsung di wilayah dataran tinggi Gaho.

Rekomendasi terbagi kepada tiga bagian, yakni Penguatan Seni berisi tujuh butir,  Penguatan Adat dan Budaya tujuh butir, serta Penguatan KPA tujuh butir poin.

Rekomendasi dirumuskan  oleh Tim Perumus terdiri dari Prof. Dr. Wildan, MPd., Dr. Ahmad Farhan Hamid, M.S., Ir. Fikar W.Eda, M.Sn., Mustafa Ismail, S.E., M.Sn., Al Munzir, S.Pd., M.Si., Yarmen Dinamika, dan Prof. Dr. Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad.

Baca juga: Wakil Ketua Majelis Adat Gayo Bentara Linge Hadiri Kongres Peradaban Aceh di Jantho

Berikut isi lengkap rekomendasi Kongres Peradaban Aceh.

 PENGUATAN SENI
1. Pemerintah, swasta, dan seluruh elemen masyarakat  wajib memberi dukungan terhadap kerja kreatif dan inovatif pelaku seni dan budaya Aceh dalam bentuk anggaran, fasilitas, perekaman, pendokumentasian, promosi, dan pemasaran.

2. Memperbanyak pemberian beasiswa kepada putra-putri Aceh untuk menempuh pendidikan seni dan budaya, baik formal (S-1, S-2, S-3) maupun pendidikan nonformal, seperti kursus, workshop, residensi, lokakarya, seminar, studi banding, pameran, dan pertunjukan, di dalam dan luar negeri.

3. Memberi insentif dan penghargaan  kepada pelaku seni dan budaya Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, yang berprestasi mengharumkan nama provinsi ini di level nasional dan  internasional dalam bentuk dukungan finansial, fasilitas, dan alat kerja, demi menjamin kesejahteraan dan kreativitas para seniman.

4. Memperkuat lembaga kesenian, komunitas, dan sanggar seni masyarakat dengan menyediakan hibah anggaran yang memadai dan tata kelola organisasi yang baik. 

5. Menyediakan ruang pameran dan pertunjukan dengan fasilitas standar di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh pelaku seni dan budaya.

6. Mempercepat adanya Qanun Aceh tentang Kesenian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh tentang Kebudayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

7. Mendorong pemerintah, swasta, dan masyarakat menyediakan ruang-ruang seni  budaya atau ruang kreatif di tempat-tempat publik, seperti mal, gedung, taman kota, lokasi wisata, kompleks perumahan, kampung, dan lain-lain.

Baca juga: Kemendikbud: Aceh Pintu Gerbang Peradaban Inklusif 

PENGUATAN ADAT DAN BUDAYA

1. Menggali dan menghidupkan kembali adat, budaya, serta tradisi yang telah punah serta mendorong generasi muda menjadi motor penggeraknya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved