Pilkada 2024

Jalur Independen, Pasangan Irmansyah-Azza Afri Saufa Serahkan Berkas ke KIP Aceh Tengah

Azza Afri Saufa hadir langsung ke KIP Aceh Tengah pada Pukul 22.09 WIB, dan langsung menandatangani registrasi yang telah disediakan.

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Budi Fatria
dok KIP Aceh Tengah
Azza Afri menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan/independen kepada Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi, Minggu (12/5/2024). 

Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, menerima persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan/independen bupati/wakil bupati kabupaten setempat.

Calon bupati/wakil bupati yang menyerahkan berkas pendaftaran adalah pasangan Irmansyah-Azza Afri Saufa yang diterima langsung oleh ketua KIP Aceh Tengah, pada, Minggu, (12/5 2024) malam.

Azza Afri Saufa hadir langsung ke KIP Aceh Tengah pada Pukul 22.09 WIB, dan langsung menandatangani registrasi yang telah disediakan.

Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Teknis, Pajrin mengatakan, bakal pasangan calon yang telah meminta akses/akun Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon) baru satu pasangan yaitu, pasangan Irmansyah-Azza Afri Saufa.

"Hingga batas akhir penyerahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KIP Aceh Tengah,” kata Pajrin ke Tribungayo.com, Senin (13/5/2024). 

Pajrin juga mengatakan jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan bakal pasangan calon yaitu, sebanyak 6.816 dukungan KTP yang tersebar minimal di tujuh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah

"KTP yang diserahkan bakal pasangan calon tersebut sebanyak 6.918 tersebar di 14 Kecamatan,” ujar Pajrin. 

Adapun, pasangan bakal calon perseorangan telah mendaftar ke KIP Aceh Tengah, adalah Irmansyah yang  merupakan pensiunan ASN dan pasangannya Azza Afri Saufa berlatarbelakang pengusaha/wiraswasta.

"Bakal pasangan calon perseorangan tersebut telah memenuhi syarat dari status pekerjaan dan umur, kemudian apabila seluruh berkas sudah diterima kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon tersebut,” kata Pajrin. 

Disebutkan, pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungan dan persebaran memenuhi syarat, kemudian diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload dukungan melalui Silon. 

Apabila dalam waktu 3×24 jam jumlah dukungan yang diinput ke Silon ternyata kurang dari jumlah dukungan minimal dan sebaran maka KIP Aceh Tengah akan memberikan tanda pengembalian.

"Penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa resmi diterima dengan syarat,” pungkas Pajrin. (*)  
 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved