Berita Bener Meriah
Gegara Narkoba Dua Warga Bener Meriah Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Penangkapan kedua tersangka diduga terlibat narkoba ini dilakukan pihak Polres Bener Meriah dalam satu malam berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dua warga asal Kabupaten Bener Meriah diamankan pihak Satresnarkoba Polres setempat karena terlibat narkoba.
Mereka yang diamankan berinisial WR (33) dan NH (31), kedua merupakan warga Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.
Penangkapan kedua tersangka diduga terlibat narkoba ini dilakukan pihak Polres Bener Meriah dalam satu malam berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK mengatakan kedua tersangka kini telah diamankan di rutan Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Penangkapan kedua tersangka ini lagi-lagi berkat informasi dari masyarakat yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bener Meriah," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima TribunGayo.com, Jumat (17/5/2024).
Menurut Kapolres, pihaknya bermula menangkap tersangka, WR (33) yang merupakan warga Kampung Lampahan yang diamankan pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,3 gram.
Kemudian satu paket ganja dengan berat 3 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna Hitam.
Lalu berdasarkan hasil pengembangan pihaknya kembali mengamankan satu tersangka lainya berinisial NH (31) yang juga warga Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten setempat.
Tersangka NH saat diamankan kala itu sedang berada rumahnya di Kampung Lampahan sekitar pukul 23.00 WIB.
"Keduanya kita amankan dalam satu malam, berkat kerja keras personil kita dilapangan," sebut Kapolres.
Sementara bersama NH, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek H&G.
Dimana berisikan satu buah lipatan kertas timah rokok yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,9 Gram.
Serta petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong yang terdiri dari pipet dan kaca Pirek dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
"Jika terbukti bersalah, kedua dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah ditentukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolres.
Dalam hal ini, Kapolres mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bener Meriah.
"Kita sangat berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," demikian ucapnya. (*)
Baca juga: Pj Sekda Bener Meriah Khairmansyah Motivasi Peserta Program Sekolah Belangi Angkatan 2
Baca juga: 1.470 Pelamar PPS Pilkada di Bener Meriah Ujian CAT, Berlangsung 2 Hari di 4 Lokasi
Baca juga: Turnamen Bola Mini Murni Kampung Piala Bayakku FC Cup, 126 Tim Ikut dari Aceh Tengah & Bener Meriah
Kabar Gembira! PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Cari Calon Direktur, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Rumah Warga di Bener Meriah, Ini Ciri Emas yang Dicuri |
![]() |
---|
Rumah Warga Bener Meriah Dibobol Maling, Uang dan Emas 23 Gram Raib |
![]() |
---|
Kapolres Bener Meriah Beri Kejutan Tumpeng dan Kue ke Dandim di HUT TNI |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 TNI di Kodim 0119 Dihadiri Fokopimda Bener Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.