Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh

Bumbu Makanan Dicampur Ganja, BNNP Periksa Usaha Kuliner di Aceh

Isu terkait bumbu makanan dicampur narkoba jenis ganja merebak di Aceh. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan pemeriksaan.

Editor: Rizwan
Dok Polres
Tim gabungan Polres Gayo Lues, menemukan dan memusnahkan semua 6 hektare lebih ladang ganja siap panen di kawasan kaki Gunung Leuser di desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, sejak 5-7 Maret 2024 

TRIBUNGAYO.COM - Isu terkait bumbu makanan dicampur narkoba jenis ganja merebak di Aceh.

Terkait hal itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan inspeksi terhadap usaha kuliner di Aceh.

Langkah BNN tersebut demi mencegah penggunaan ganja dalam bumbu makanan.

Apalagi kasus warga tidak mengonsumsi ganja tetapi ketika diperiksa positif memakai narkoba pernah ditemuka.

Melansir Kompas.com, Kepala BNN Provinsi Aceh Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Jumat (17/5/024), mengatakan sekarang ini beredar stigma ada makanan mengandung ganja guna meningkatkan cita rasa.

Padahal, penggunaan ganja merupakan tindakan ilegal.

"Inspeksi atau pemeriksaan terhadap makanan tersebut segera dilakukan."

"Kapan dan di mana dirahasiakan karena pemeriksaan ini sifatnya mendadak," kata Marzuki Ali Basyah.

Baca juga: Berawal Kepergok Istri Isap Ganja, Suami di Bener Meriah Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Menurut dia, pemeriksaan terhadap kuliner mengandung ganja tersebut untuk menghilangkan stigma negatif bahwa di beberapa jenis makanan yang diperjualbelikan di Aceh memakai bumbu tambahan dari ganja.

Pelabelan makanan Aceh mengandung ganja merupakan sebuah isu yang sudah lama menyebar di khalayak ramai.

Padahal, penggunaan ganja dalam makanan yang diperjualbelikan merugikan orang lain, orang yang tidak pernah bersentuhan narkotika

"Seperti kasus dialami orang yang dikenal baik dan religius. Orang tersebut, jangan mengisap ganja, merokok pun tidak.

Dia terjaring razia narkotika dan dinyatakan positif menggunakan ganja," kata Marzuki Ali Basyah.

Orang tersebut, kata Marzuki Ali, sempat ditahan beberapa hari di Kantor BNN.

Namun, setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan, kandungan narkotika dalam tubuhnya bukan karena kecanduan, maka orang tersebut dibebaskan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved