Berita Aceh Tengah
MAG Akan Beri Sanksi Adat Jika Acara Resmi di Aceh Tengah Tidak Menyanyikan Tawar Sedenge
Majelis Adat Gayo (MAG) Aceh Tengah akan memberikan sanksi adat apabila acara resmi tidak menyanyaikan lagu tawar sedenge.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Majelis Adat Gayo (MAG) Aceh Tengah akan memberikan sanksi adat apabila acara resmi tidak menyanyaikan lagu tawar sedenge.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua II MAG Aceh tengah Najman saat acara Podcast di TribubunGayo.com pada Senin (20/5/2024).
Podcast yang dipandu oleh Presenter TribunGayo.com Intan Mutia tersebut juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Pia Ardiagarini selaku putri dari pencipta lagu Tawar Sedenge AR Moese dan Windi Kurniawan selaku murid dari AR Moese.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II MAG Aceh Tengah Najman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait lagu tawar sedenge wajib dinyanyikam saat acara resmi di Aceh Tengah.
Rekomendasi itu dikeluarkan pasca adanya dua acara formal di Aceh Tengah tidak menyanyikan lagu tawar sedenge yaitu pelantikan tenaga PPPK dan musyawarah pengurus pramuka.
Bahkan, akibat dari tidak dinyanyikan lagu tawar sedenge puluhan aktivis menggelar aksi demo di Kantor Dewam Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah beberapa waktu lalu.
"Demo dari adik-adik mahasiswa ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap marwah orang Gayo, jadi ini saya jelaskan bukan kita menolak Hymne Aceh saat acara Provinsi di Aceh Tengah, tapi kita ingin lagu Tawar Sedenge tidak dihilangkan," jelas Najman.
Setelah dikeluarkan rekomendasi ini, MAG Aceh Tengah berharap agar lagu gayo tawar sedenge harus tetap dinyanyikan setelah lagu Indonesia Raya jika acaranya tingkat kabupaten, kecamatan, desa atau acara resmi di Tanah Gayo.
Jika acara ini milik Provinsi Aceh yang lokasi acaranya di Aceh Tengah maka lagu tawar sedenge harus dinyanyikan setalah Indonesia Raya, Hyme Aceh dan selanjutnya Tawar Sedenge.
Ke depan, kata dia, jika acara resmi di Aceh Tengah tidak menyanyikan lagu tawar sedenge maka akan diberikan sanksi adat.
Sanksi adat yang dimaksud adalah, hukuman 'Salah Bersemah' dan 'Ilit Berisi' artinya salah bersemah adalah kesalahan ringan yang dikenakan denda dan ilit berisi kesalahan berat yang akan ada sanksi adat lebih lanjut.
"Kita akan ulang kaji kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait dengan Perda Nomor 9 tahun 2002 yang disahkan oleh Bupati saat itu Bapak Mustafa M Tamy," kata Najman. (*)
Baca juga: Mahasiswa Gayo Demo DPRK Aceh Tengah Terkait Hymne Aceh, Ini Tuntutannya, Pemkab Minta Maaf
Baca juga: Terkait Makam Bersejarah, Ini Hasil Audiensi Aliansi Masyarakat Gayo dengan Pemkab Bener Meriah
Baca juga: Harga Kopi Arabika Gayo Anjlok di Aceh Tengah, Kini Rp 15.000 per Bambu
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Gegara Pemadaman Listrik, Suara Genset Menggema di Aceh Tengah, Pelaku Usaha Merugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.