Video

Video WALHI Aceh Temukan Illegal Logging di Hutan Mukim Krueng Bireuen

WALHI Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para pelaku perambahan tersebut dan kawasan hutan dapat di selamatkan

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Asnawi Luwi, Banda Aceh

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh telah menemukan aktivitas perambahan atau illegal logging di kawasan hutan Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Bongkahan kayu yang ditemukan di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas perambahan ini telah berlangsung cukup lama.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, dalam rilisnya yang diterima TribunGayo.com pada Selasa (28/5/2024), mengatakan bahwa temuan di lapangan mengindikasikan perambahan ini dilakukan oleh pemilik modal besar, bukan oleh individu atau masyarakat biasa. Hal ini karena ditemukan bekas aktivitas alat berat di lokasi tersebut.

“Bekas aktivitas alat berat ditemukan di lokasi pada tanggal 22 Mei 2024 lalu. Ini menunjukkan bahwa perambahan dilakukan oleh pemilik modal besar, karena tidak mungkin warga biasa mampu mendatangkan alat berat untuk merambah hutan,” kata Afifuddin Acal.

Bukti lain yang menunjukkan bahwa pelaku memiliki modal besar, menurut Afifuddin Acal, adalah adanya pembukaan akses jalan dari Gampong Ara Bungong dan Gampong Garot menuju lokasi perambahan untuk mempermudah pengangkutan menggunakan truk. Berton-ton kayu jenis seumantok, meranti, dan beberapa jenis lainnya diangkut melalui jalur tersebut.

“Ini semakin membuktikan bahwa pelaku telah merencanakan praktik ilegal ini dengan mengambil kayu dari kawasan hutan di Mukim Krueng. Ini sudah masuk dalam kategori pidana lingkungan hidup, apalagi proses pengangkutannya sangat terbuka,” jelasnya.

Afifuddin menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, para perambah hutan di Mukim Krueng masuk melalui wilayah Mukim Batee Kureng, Kecamatan Peudada. Mereka membuka jalan agar truk bisa mencapai lokasi perambahan.

Kayu hasil perambahan dari kawasan hutan di Mukim Krueng kemudian dikumpulkan di pinggir jalan perbatasan antara Mukim Krueng dan Mukim Batee Kureng.

“Mukim Batee Kureng berbatasan langsung dengan hutan di Mukim Krueng. Mereka masuk lewat mukim itu karena aksesnya lebih dekat,” jelasnya.

Afifuddin menjelaskan bahwa selama ini tutupan hutan di kawasan Mukim Krueng masih sangat lebat dan menjadi pertahanan terakhir hutan yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat Kecamatan Peudada.

Selain itu, kawasan hutan di Mukim Krueng juga menjadi sumber penghasilan masyarakat yang mengambil hasil hutan bukan kayu untuk kebutuhan sehari-hari.

“Situasi ini sangat merugikan masyarakat di Mukim Krueng bahkan masyarakat Peudada, mengingat hutan di wilayah ini menjadi hutan terakhir dan sumber ekonomi masyarakat,” tukasnya.

Afifuddin juga menyebutkan bahwa selama ini tokoh masyarakat dan pemangku adat Mukim Krueng telah berupaya untuk mencegah perambahan tersebut. Namun, hingga kini perambahan masih terjadi dan membutuhkan penanganan serius dari pihak berwenang.

Oleh karena itu, WALHI Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para pelaku perambahan tersebut agar kawasan hutan di Mukim Krueng bisa diselamatkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved