Berita Nasional
Ibu Muda Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya, Juga Kirimkan Foto Dirinya tanpa Busana ke Kenalan FB
Seorang ibu muda harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
TRIBUNGAYO.COM - Seorang ibu muda harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Wanita berusia 22 tahun itu ternyata tergiur uang Rp 15 juta dari seorang pengguna FB (facebook).
Kasus itu sempat viral, apalagi video anaknya yang dicabuli menyebar luas sehingga diusut kepolisian.
Melansir Kompas.com, wanita R (22) nekat mencabuli anak kandungnya, RY (5), usai diming-imingi pekerjaan dan uang oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila yang baru saja dikenalnya.
Saat itu, R dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila pada 18 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB untuk ditawari pekerjaan.
Namun, Icha Shakila belum menjelaskan secara detail apa pekerjaan yang ditawarkan untuk R.
Agar R bisa mendapatkan pekerjaan, pemilik akun media sosial tersebut meminta dia mengirimkan foto tanpa busana.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto (dirinya) tanpa busana,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Dua hari kemudian, sekitar pukul 18.25 WIB, R kembali dihubungi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Berdasarkan keterangan R, dia diminta membuat video saat berhubungan badan dengan suaminya.
Baca juga: KRONOLOGI Buronan Paling Dicari di Thailand Nyamar dan Buat KTP Warga Aceh, Ditangkap Polisi di Bali
Mendapat ancaman Ade mengungkapkan, pemilik akun Facebook Icha Shakila sempat mengancam akan menyebarluaskan foto tanpa busana yang sebelumnya telah dikirim jika R tak menuruti perintahnya itu.
Namun, R tidak bisa membuat video yang diinstruksikan itu karena suaminya sedang di rumah.
Akhirnya, R malah membuat video pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.
“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” kata Ade.
Setelah R mengirimkan video yang diminta, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, pemilik akun Facebook Icha Shakila sudah tidak bisa dihubungi oleh R.
Uang Rp 15 juta yang dijanjikan Icha Shakila juga tidak kunjung dikirim.
Video pencabulan viral di media sosial
Tak dapat pekerjaan dan uang, video aksi pencabulan R terhadap anaknya sendiri malah viral di media sosial setelah setahun berselang.
Video itu pun mendapat kecaman dari para warga net.
Setelah video itu viral, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Mengetahui hal tersebut, R langsung menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Sempat Kabur, Seorang Ayah di Aceh Timur yang Cabuli Anak Kandung Kini Berhasil Ditangkap
“Setelah itu tim mendatangi TKP pembuatan video di kontrakan milik tersangka yang beralamat di Pondok Aren, Tangerang Selatan,” ungkap Ade.
Dalam penggeledahan di TKP, tim menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh R dan anaknya saat pembuatan video berunsur pornografi tersebut.
Kemudian, R diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya pada Minggu malam.
Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila tengah diburu polisi.
Dalam Pembuatan Video Ancaman hukuman Akibat perbuatannya, R diancam dengan pasal berlapis.
Pertama, terkait dengan UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kedua, terkait dengan UU Pornografi, yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ketiga, pasal tentang perlindungan anak, yaitu Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kondisi korban Saat ini, RY (5) telah diamankan dan berada di bawah naungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, kondisi psikologis RY masih normal.
“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” ujar Vitriyanti, psikolog Biddokes Polda Metro Jaya.
Meski demikian, korban tetap perlu mendapatkan pendampingan dari unit UPTD PPA dan pemeriksaan lanjutan dengan psikolog anak.
Selain itu, korban juga didampingi oleh pihak keluarga, yaitu kakak dari ayah korban. KPAI dan Kementerian PPPA pun ikut berkoordinasi dalam pendampingan korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Mengenang Joko Pinurbo, Malam Apresiasi Sastra di Perpustakaan Baca Tebet Jaksel |
![]() |
---|
Tata Suara Dalam Film, Sisi Penting yang Sering Terlupakan |
![]() |
---|
Membaca Ulang Kerapuhan Manusia Indonesia di Al-Zastrouw Library |
![]() |
---|
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.