Berita Aceh
Libur Lebaran Idul Adha Bagi PNS dan PPPK di Aceh Ditambah Jadi 4 Hari, Ini Kata Pj Gubernur
Kabar gembira bagi ASN (PNS dan PPPK) di Aceh terkait libur lebaran Idul Adha tahun 2024.
TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi ASN (PNS dan PPPK) di Aceh terkait libur lebaran Idul Adha tahun 2024.
Pasalnya, Pj Gubernur Aceh menambah menjadi 4 hari dari sebelumnya 2 hari.
Terkait adanya penambahan, Pj Gubernur memberikan penjelasan.
Melansir Kompas.com, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah memperpanjang hari libur Idul Adha 1445 Hijriah untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
Tanggal 19 Juni 2024 dan 20 Juni 2024 yang merupakan Hari Tasyrik diliburkan di Aceh.
Kebijakan libur hari tasyrik Idul Adha tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 Masehi.
Baca juga: Buku “Didong Ciptaan Sali Gobal” Mulai Terbit, Maestro Didong Gayo
Baca juga: Club Futsal Merador Asal Putra Gayo Bener Meriah Wakili Aceh ke Bangka Belitung
"Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha," kata Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah di Banda Aceh, Senin (10/6/2024).
Bustami menegaskan, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha.
"Bahkan, umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban," ujarnya.
Namun, lanjut Bustami, dua hari libur untuk melengkapi hari tasyrik tersebut bakal diganti dengan dua hari kerja pada Sabtu 22 Juni 2024, dan Sabtu 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.
Ia mengingatkan, kepada seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar bekerja pada hari pengganti, guna memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan maksimal.
"Penetapan libur untuk melengkapi hari tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun (peraturan daerah) menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UU Pemerintah Aceh," sebut Bustami.
Baca juga: PWI Aceh Tengah Bertemu dengan Komisioner KIP Bahas Stabilitas Pilkada 2024
Baca juga: Video: Nyentrik Kakek Miliar, Unik dengan Kendaraan Emas di Aceh Tengah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Oknum Pejabat Aceh Tengah "Nakal", Ganti Plat Merah Kendaraan Dinas Jadi Hitam |
![]() |
---|
Pengurus Himako Fisipol Unimal Periode 2025-2026 Resmi Dilantik |
![]() |
---|
Temuan AGM di Apel Kendaraan: Sejumlah Kendaraan Dinas di Aceh Tengah Belum Bayar Pajak |
![]() |
---|
Akun Fake Donokasino Dono Dono Meresahkan di Aceh Tenggara, Ini Harapan PWI ke Polda Aceh |
![]() |
---|
Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Satu Korban Meninggal Dunia dan Dua Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.