Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Hari Ini

BPN Aceh Ajak Warga Segera Manfaatkan Program PTSL 2026 dengan Mendaftarkan Tanah untuk Disertifikat

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh kembalo mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program PTSL

Tayang:
Editor: Rizwan
Dok IG Kakanwil BPN Aceh
PROGRAM PTSL - Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM. BPN Aceh mengajak warga segera manfaatkan program PTSL 2026 dengan mendaftarkan tanah untuk disertifikat. 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh kembalo mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
  • Program ini untuk mensertifikatkan tanah sehingga terhindari dari sengketa yang kerap terjadi.
  • PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 
 

TRIBUNGAYO.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh kembalo mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Program ini untuk mensertifikatkan tanah sehingga terhindari dari sengketa yang kerap terjadi.

PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak dalam satu desa atau gampong, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Melansir Serambinews, berbeda dengan pengurusan sporadis yang diajukan perorangan, PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan.

Petugas pertanahan turun langsung ke lapangan mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertifikat, sehingga prosesnya lebih terstruktur dan mudah diikuti masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM.

"Program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata aset tanah sejak dini," ujarnya.

Menurutnya, banyak persoalan tanah baru muncul saat memasuki tahap sengketa, pembagian warisan, permodalan, maupun rencana jual beli.

“Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya akan jauh lebih rumit. PTSL hadir sebagai solusi dengan kemudahan dan biaya terjangkau agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah sejak awal,” ujar dalam keterangan, Selasa (21/4/2026).

Memberikan perlindungan hukum

Ia menambahkan, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memberikan perlindungan hukum.

Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan diakui negara.

Pelaksanaan PTSL diawali dengan penetapan desa atau gampong sebagai lokasi kegiatan, dilanjutkan penyuluhan terkait persyaratan dan jadwal.

Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah, identitas diri, serta berkas pendukung lainnya.

Selanjutnya, pemilik lahan memasang tanda batas bersama tetangga yang berbatasan langsung untuk mencegah potensi sengketa, sesuai asas kontradiktur delimitasi.

Petugas kemudian melakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik serta penelitian data yuridis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved