Berita Gayo Lues
Gegara BBM Subsidi, Kejaksaan Gayo Lues Jebloskan Pemilik SPBU ke Penjara, Ini Dua TSK lainnya
Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan berupa, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penulis: Rasidan | Editor: Budi Fatria
Laporan Rasidan | Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues, menjobloskan pemilik SPBU Pining ke Rumah Tahanan atau Lapas kelas II B Blangkejeren, bersama dua orang tersangka lainnya yang berasal dari Kecamatan Pining, pada, Kamis (13/6/2024).
Berdasarkan informasi dirangkum Tribungayo.com, pemilik SPBU Pining yang berinisla RM ini juga seorang bos Koperasi Wanita (Kopwan) di kabupaten itu.
Tidak sendiri, RM bersama dua warga Pining lainnya masing-masing berinisial MT dan MU, telah dijebloskan ke Lapas kelas II B Blangkejeren setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan berupa, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.
Bahkan, aparat kepolisian sebelumnya, telah mengamankan barang bukti dalam kasus ini, berupa sebuah mobil Pikap L300.
Kemudian, barang bukti lainnya, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak delapan drum 840 liter dan 2 jerigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi berisi 64 liter.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari 2024 lalu dan sempat ditangani Polres Gayo Lues, selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Gayo Lues untuk proses hukum selanjutnya.
Kejari Gayo Lues melalui Kasus Pidum, Sairi SH, kepada Tribungayo.com, Kamis (13/6/2024) mengatakan, ketiga tersangka penyelewengan dan penyeludupan BBM bersubsidi di SPBU Pining, kini telah di tahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan kelas II B Blangkejeren.
Menurutnya, ketiga tersangka yakni, pemilik SPBU Pining sekaligus bos Koperasi Kopwan di Blangkejeren berinisial RM dan MT warga Pining yang merupakan sebagai petugas operator di SPBU, lalu tersangka berinisial MU sebagai pembeli BBM subsidi tersebut.
"Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan saat ini telah dijebloskan dan dititipkan di Lapas Blangkejeren guna untuk proses hukum lebih lanjut, bahkan kini ketiganya terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara,"sebutnya. (*)
| Jelang MTQ Provinsi Aceh di Pidie Jaya, Kontingen Gayo Lues Ikuti Pembinaan Intensif |
|
|---|
| Polres Gayo Lues Musnahkan Ladang Ganja 60 Hektare, 6 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Polres Gayo Lues Sita 1,95 Ton Ganja dan 2,7 Kg Sabu Sepanjang Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| Seorang Lansia Warga Desa Serenen Diduga Hanyut di Sungai Kala Tripe Gayo Lues |
|
|---|
| Ratusan Perangkat Desa di Gayo Lues Dilatih Pencegahan dan Mitigasi Bencana, Ini Penegasan Wabup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.