Berita Gayo Lues

Gegara BBM Subsidi, Kejaksaan Gayo Lues Jebloskan Pemilik SPBU ke Penjara, Ini Dua TSK lainnya

Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan berupa, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penulis: Rasidan | Editor: Budi Fatria
dok Kejaksaan Gayo Lues
Kejaksaan Negeri Gayo Lues menjobloskan pemilik SPBU Pining bersama dua TSK lainnya ke Lapas Blangkejeren, Kamis (13/6/2024). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues, menjobloskan pemilik SPBU Pining ke Rumah Tahanan atau Lapas kelas II B Blangkejeren, bersama dua orang tersangka lainnya yang berasal dari Kecamatan Pining, pada, Kamis (13/6/2024).

Berdasarkan informasi dirangkum Tribungayo.com, pemilik SPBU Pining yang berinisla RM ini juga seorang bos Koperasi Wanita (Kopwan) di kabupaten itu.

Tidak sendiri, RM bersama dua warga Pining lainnya masing-masing berinisial MT dan MU, telah dijebloskan ke Lapas kelas II B Blangkejeren setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan berupa, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.

Bahkan, aparat kepolisian sebelumnya, telah mengamankan barang bukti dalam kasus ini, berupa sebuah mobil Pikap L300.

Kemudian, barang bukti lainnya, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak delapan drum 840 liter dan 2 jerigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi berisi 64 liter.

Diketahui, kasus tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari 2024 lalu dan sempat ditangani Polres Gayo Lues, selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Gayo Lues untuk proses hukum selanjutnya.

Kejari Gayo Lues melalui Kasus Pidum, Sairi SH, kepada Tribungayo.com, Kamis (13/6/2024) mengatakan, ketiga  tersangka penyelewengan dan penyeludupan BBM bersubsidi di SPBU Pining, kini telah di tahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan kelas II B Blangkejeren.

Menurutnya, ketiga tersangka yakni, pemilik SPBU Pining sekaligus bos Koperasi Kopwan di Blangkejeren berinisial RM dan MT warga Pining yang merupakan sebagai petugas operator di SPBU, lalu tersangka berinisial MU sebagai pembeli BBM subsidi tersebut.

"Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan saat ini telah dijebloskan dan dititipkan di Lapas Blangkejeren guna untuk proses hukum lebih lanjut, bahkan kini ketiganya terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara,"sebutnya. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved