Berita Gayo Lues Hari Ini

Polres Gayo Lues Sita 1,95 Ton Ganja dan 2,7 Kg Sabu Sepanjang Januari-Oktober 2025

Sebanyak 1,95 ton ganja kering dan 2,7 kg sabu-sabu serta narkotika jenis ekstasi 28 butir berhasil disita Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
KONFERENSI PERS - Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba melakukan konferensi pers dalam kasus penangkapan ganja kering, sabu serta ekstasi sepanjang Januari hingga Oktober 2025 dengan menghadirkan 6 tersangka, di Aula Mapolres Gayo Lues di Blangsere, Jumat (24/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues 

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Sebanyak 1,95 ton ganja kering dan 2,7 kilogram (kg) sabu-sabu serta narkotika jenis ekstasi 28 butir berhasil disita Satresnarkoba Polres Gayo Lues sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 55 orang.

Rinciannya, tersangka kasus ganja kering 21 orang dan tersangka sabu-sabu 30 orang serta kasus ekstasi 4 orang.

Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa dan Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis dalam konferensi pers di Aula Mapolres di Blangsere, Jumat (24/10/2025).

Dalam konferensi pers itu juga dihadirkan enam tersangka bersama sejumlah barang bukti narkotika.

AKBP Hyrowo mengatakan, penangkapan para tersangka penyalahgunaan narkotika dengan jumlah yang tercatat paling besar dan terbanyak ini berhasil digagalkan serta menjadi sejarah baru bagi Polres Gayo Lues.

Dikatakan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 jumlah barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan  sebanyak 1,95 ton.

Dan sebanyak 1,74 ton sudah dimusnahkan sebelumnya di Mapolda Aceh beberapa hari lalu. 

Bahkan dalam kasus narkotika jenis ganja kering itu jumlah tersangkanya yakni 21 orang dengan rincian 12 orang sudah diserahkan ke JPU dan sisanya 9 orang masih dalam tahap sidik.

Lanjutnya, sedangkan untuk tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak  2,7 kilogram dengan tersangka 30 orang.

Dengan rincian, 21 orang sudah dilimpahkan ke JPU dan 9 orang masih dalam tahap sidik.

Sementara kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 28 butir dengan jumlah tersangka 4 orang, diantaranya 2 orang direhabilitasi dan 2 orang lainnya sudah diserahkan ke JPU.

"Para tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti tersebut, khususnya kasus ganja kering itu.

Yakni mulai dari penanaman (petani) ganja, pemodal dan pemikul  serta kurir dan pengedar lintas provinsi," sebutnya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved