Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Tes Urine dan Periksa Kesehatan Sopir Mopen 

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara melakukan tes urine dan periksa kesehatan bagi sopir mobil penumpang (Mopen).

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok Polres
atuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara melakukan tes urine dan periksa kesehatan bagi sopir mobil penumpang (Mopen). Tes urine dan pemeriksaan kesehatan itu berlangsung di Terminal Terpadu Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara melakukan tes urine dan periksa kesehatan bagi sopir mobil penumpang (Mopen).

Tes urine dan pemeriksaan kesehatan itu berlangsung di Terminal Terpadu Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (25/6/2024).

Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis SH kepada Tribungayo.com.

Ia  mengatakan, polisi Satlantas Polres Agara, Sidokkes Polres Agara, Jasa Raharja, Dishub melakukan tes urine dan chek kesehatan sopir Mopen L 300 dan mobil travel.

Selain itu juga mereka mengecek kelayakan kenderaan angkutan tersebut.

"Dalam pelaksanaan tes urine sopir L 300 hasilnya negatif," jelasnya.

Dikatakan, selain pengobatan serta pemberian vitamin oleh petugas Klinik Polres Aceh Tenggara.

Kasat Lantas mengingatkan kepada sopir agar dalam perjalanan mengutamakan keselamatan penumpang untuk sampai ke tujuan dan tidak ugal-ugalan.

"Jika sopir dalam keadaan mengantuk agar melakukan istirahat sejenak di Rest Area serta tidak dibenarkan menggunakan narkoba dalam bentuk apapun," ujarnya.(*)

Baca juga: Kapolres Aceh Tengah Periksa HP Seluruh Anggotanya, Terkait Marak Judi Online

Baca juga: Mangkrak di Kejari Aceh Tenggara, GeRAK Aceh Minta Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga: Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Imbau Sopir Tak Naikkan Pelajar di Atap Mopen 

Baca juga: NIK Anda Sudahkah Jadi NPWP, Batas Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, Yuk Buruan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved