Berita Nasional

NIK Anda Sudahkah Jadi NPWP, Batas Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, Yuk Buruan

Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Rizwan
Kompas.com
Apakah ada denda uang jika tidak memadankan NIK dengan NPWP?(SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI) 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Sebab pemerintah masih memberikan batas waktu pemadanan NIK-NPWP hingga Minggu (30/6/2024).

Jadi bagi Anda yang belum melakukan segera melakukan langkah pemadanan.

Dalam artikel ini, Anda bisa melakukan pemadaman NIK-NPWP dengan melihat cara pada bagian bawah tulisan ini.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai Senin (1/7/2024).

Sementara itu, NPWP dengan format lama yang menggunakan 15 digit hanya akan berlaku hingga Minggu (30/6/2024).

Lantas, apakah ada denda uang jika wajib pajak tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024?

Digitalisasi Pajak Artikel Kompas.id Penjelasan DJP Dwi menuturkan bahwa DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun (termasuk uang) apabila wajib pajak belum memadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.

Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

Baca juga: Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ketahui Ini Enam Sanksi Jika Tak Dilakukan

Meskipun demikian, ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak memadankan NIK dengan NPWP.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan sebelum 30 Juni 2024. 

Hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri dari pihak wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved