Berita Nasional
NIK Anda Sudahkah Jadi NPWP, Batas Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, Yuk Buruan
Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Sebab pemerintah masih memberikan batas waktu pemadanan NIK-NPWP hingga Minggu (30/6/2024).
Jadi bagi Anda yang belum melakukan segera melakukan langkah pemadanan.
Dalam artikel ini, Anda bisa melakukan pemadaman NIK-NPWP dengan melihat cara pada bagian bawah tulisan ini.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai Senin (1/7/2024).
Sementara itu, NPWP dengan format lama yang menggunakan 15 digit hanya akan berlaku hingga Minggu (30/6/2024).
Lantas, apakah ada denda uang jika wajib pajak tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024?
Digitalisasi Pajak Artikel Kompas.id Penjelasan DJP Dwi menuturkan bahwa DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun (termasuk uang) apabila wajib pajak belum memadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.
Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.
Baca juga: Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ketahui Ini Enam Sanksi Jika Tak Dilakukan
Meskipun demikian, ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak memadankan NIK dengan NPWP.
“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan sebelum 30 Juni 2024.
Hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri dari pihak wajib pajak.
Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.