Berita Aceh Tenggara

Tiga Kontraktor Proyek APBN di Aceh Tenggara Tak Setor Pajak Galian C Selama 2 Tahun

Proyek tahun 2022 sudah selesai dikerjakan ketiga kontraktor. Namun, pajak galian C dalam kontrak proyek itu tak disetorkan ke Pemkab Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Serambi Indonesia
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI. 

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tiga kontraktor atau rekanan yang telah selesai mengerjakan proyek fisik di Kabupaten Aceh Tenggara dari sumber dana anggaran APBN tak membayar pajak galian C sejak tahun 2022 hingga sekarang.

Tiga rekanan ini mengerjakan proyek normalisasi sungai di Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur.

Selain itu juga mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Natam dan Jembatan Semadam pasca banjir bandang yang terjadi di Aceh Tenggara.

"Proyek tahun 2022 sudah selesai dikerjakan ketiga kontraktor. Namun, pajak galian C dalam kontrak proyek itu tak disetorkan ke Pemkab Aceh Tenggara hingga saat ini.

Ini terjadi karena tak ada keseriusan Pemkab Aceh Tenggara untuk menagihnya.

Sebaiknya Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi ini menggandeng Kejaksaan Negeri untuk diberikan Surat Kuasa Khusus untuk menagih tunggakan pajak galian C sesuai kontrak proyek di tiga lokasi itu," kata Koordinat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI kepada TribunGayo.com, Kamis (4/7/2024).

Dikatakan Askhalani, berdasarkan informasi pihak BPKD Aceh Tenggara sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek fisik untuk segera menyetorkan pajak galian C.

Namun, sampai saat ini atau sekitar 2 tahun tak juga disetorkan pajak galian C kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo, menyebutkan ada tiga kontraktor yang belum membayar pajak galian C, padahal telah disurati pihak BPKD Aceh Tenggara.

Adapun ketiga kontraktor itu yakni dua diantaranya kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Natam dan Jembatan Semadam, pasca banjir bandang dan normalisasi sungai pada dinas BWS Aceh Sumatera 1.

Menurut dia, kontraktor dari PT Nisara Karya Nusantara (NKN) mengerjakan proyek pembangunan jembatan Natam.

Kemudian, rekanan dari CV Harapan Baru yang bertanggungjawab mengerjakan proyek jembatan Semadam.

Kedua proyek ini menjadi tanggungjawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.

Selanjutnya, proyek normalisasi atau pembangunan bronjong di Desa Buah Pala yang dikerjakan PT Kota Metro Dolar di wilayah kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh Sumatera 1.

Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara menambahkan, berdasarkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2003 tentang retribusi dan pajak daerah, qanun kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang pajak daerah, dan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan bebatuan. (*)

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal di Bener Meriah

Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Dandim 0119 Cek Galian C di Kaki Gunung Api Burni Telong Bener Meriah

Baca juga: Polisi di Aceh Timur Tangkap 4 Warga Bersama Satu Beko, Kasus Galian C Ilegal

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved