Kupi Senye
Bahaya Media Sosial Bagi Anak
Ini mencakup berbagai jenis kejahatan yang dilakukan secara elektronik atau digital, dengan tujuan merugikan individu, kelompok, atau organisasi.
Oleh Hurin Dzakiyya Muthmainnah *)
Perkenalkan, saya Hurin Dzakiyya Muthmainnah.
Saat ini saya sedang duduk di kelas XI. Saya ingat dulu saat di sekolah menengah pertama saya pernah meminta izin orang tua untuk membuat akun media sosial seperti Instagram, Tiktok, X dan memiliki nomor Whatsapp milik saya sendiri.
Alasan saya saat itu karena media sosial tersebut banyak digunakan oleh teman-
teman saya di sekolah.
Tentu menyenangkan dapat terhubung dengan mereka lewat media sosial tadi.
Saat itu Ibu saya tidak memberi izin, barulah sejak saya duduk di sekolah menengah atas baru Ibu memberi izin.
Itupun hanya Instagram dan dengan syarat akun saya tadi dapat diakses oleh ibu digawainya.
Untuk Whatsapp, orang tua memberikan kami satu gawai milik bersama yang dapat saya gunakan bersama dengan adik-adik.
Mengapa sih sangat sulit mendapat izin untuk bebas menikmati hubungan sosial lewat media sosial bagi remaja seperti saya? Kejahatan siber (cyber crime) alasannya.
Dari berbagai informasi yang saya terima baik itu dari orang tua maupun dari internet kejahatan siber adalah perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang-orang yang menggunakan internet untuk melakukan hal-
hal yang tidak baik.
Ini mencakup berbagai jenis kejahatan yang dilakukan secara elektronik atau digital, dengan tujuan merugikan individu, kelompok, atau organisasi.
Beberapa contoh umum dari kejahatan siber yang saya kutip dari berbagai sumber meliputi:
1. Pencurian Identitas, yang menggunakan informasi pribadi seseorang seperti nama, tanggal lahir, nomor kartu kredit dan lain sebagainya untuk melakukan penipuan atau transaksi ilegal.
2. Penipuan Online, penjahat mengirimkan pesan palsu yang meniru institusi untuk memperoleh informasi rahasia pengguna.
3. Malware dan Ransomware, penggunaan perangkat lunak jahat (malware) untuk merusak atau mengendalikan perangkat komputer atau sistem, dan ransomware yang mengenkripsi data pengguna dan meminta tebusan untuk memulihkannya.
4. Cyber bullying, menyebarkan informasi atau perilaku yang merugikan atau merendahkan martabat seseorang.
5. Sabotase dan pemerasan, merusak atau menghentikan sistem operasional bahkan memeras organisasi maupun individu dengan ancaman publikasi data rahasia.
Sangat mengerikan bukan? Kejahatan siber terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Saat ibu saya melarang saya menggunakan media sosial saya sedikit kecewa dan sedih.
Namun sekarang setelah mengetahui besarnya peluang kejahatan di dunia maya saya baru mengerti mengapa ibu saya melarang. Jangankan usia anak-anak, pengakses internet dari kalangan dewasa saja sering mengalami kejahatan siber.
Menurut laporan vaksincom dari rangkuman akses cekrekening.com pada tahun 2023 (mulai 1 Januari hingga minggu ketiga November 2023) Whatsapp, Facebook dan Instagram merupakan media sosial yang paling banyak digunakan untuk melakukan kejahatan siber, yaitu sebanyak 71,53 persen dari total pelaporan.
Penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan siber, serta melindungi diri dengan menggunakan praktik-praktik keamanan yang tepat dalam penggunaan teknologi digital.
Bagi kamu remaja seperti saya, berikut hal-hal yang dapat kamu perhatikan saat menggunakan media sosial.
Pertama, lindungi informasi pribadi, jangan pernah memberitahu orang lain tentang alamat, nomor telepon, dsb pada orang asing di internet.
Kedua, jangan percaya dengan apa yang terlihat di internet. Banyak sekali orang yang
tidak jujur di internet.
Jadi, pastikan untuk hanya mengobrol dan bermain dengan orang-orang yang dikenali di dunia nyata.
Oh ya, bermain game online di gawai bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan. Tetapi tahukah kamu, banyak juga kejahatan siber yang muncul dari permainan ini.
Kamu perlu mengimbangi dengan langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan privasi diri. Berikut ini adalah beberapa tips untuk menjaga diri ketika bermain game online:
1. Gunakan nama pengguna yang anonim, jangan gunakan nama asli atau informasi pribadi lainnya sebagai nama pengguna kamu.
2. Jangan bagikan informasi pribadi, hindari memberikan informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, atau informasi finansial lainnya kepada siapa pun di dalam game, terutama kepada pemain yang tidak kamu kenal di dunia nyata.
3. Hindari percakapan yang tidak pantas, jangan terlibat dalam percakapan yang tidak pantas atau mengganggu dengan pemain lain, apalagi kata-kata kotor ya.
Jadi jangan sedih lagi saat orang tua kamu belum memberikan izin memiliki akun media sosial. Saat kamu sudah layak dan mampu berpikir rasional tentu saat itu akan tiba..
*) Penulis adalah siswi Kelas XI MAS Ruhul Islam Anak Bangsa, Kabupaten Aceh Besar
KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Hurin-Dzakiyya-Muthmainnah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.