Berita Aceh Tengah
Pungli Parkir di Objek Wisata Aceh Tengah Resahkan Wisatawan, Kejari Bersama BPKK akan Tindak Tegas
Tindakan tegas ini dilakukan karena banyaknya laporan dari para wisatawan yang mengeluhkan mengenai beberapa pengelola objek wisata di Aceh Tengah.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Budi Fatria
Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM.TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, akan mengambil tindakan hukum jika masih melanggar ketentuan dalam pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah objek wisata yang dikelola oleh swasta maupun Desa.
Tindakan tegas ini dilakukan karena banyaknya laporan dari para wisatawan yang mengeluhkan mengenai beberapa pengelola objek wisata di Aceh Tengah, yang menerapkan tarif parkir kendaraan dengan nominalnya berbeda-beda dan juga tergolong tinggi.
Kemudian, media pungut yang tidak sah, karena tidak diporporasi oleh Pemda, sehingga dikhawatirkan berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan ke Aceh Tengah.
Karena banyaknya laporan dari wisatawan, Pemkab Aceh Tengah melakukan investigasi secara tertutup di sejumlah tempat parkir di lokasi objek wisata.
Hasil investigasi menemukan adanya pengelola objek wisata melakukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari temuan di lapangan, pihak yang menarik parkir bermacam-macam, ada yang dikelola oleh pribadi ada yang dikelola oleh Desa, dan mereka tidak memiliki izin penyelenggaraan dan pengelolaan parkir dari Pemerintah Daerah, disamping itu semua media pungut atau karcis parkir yang digunakan ilegal tidak sah karena tidak diporporasi oleh Pemda," kata Kasi Datun Kejari Aceh Tengah, Arifin Siregar saat ditemui pada Acara Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah dan Undangan Pengelola Objek Wisata di Aula Kejari Aceh Tengah, Senin (16/7/2024).
Menurutnya, tarif parkir kendaraan pun berbeda-beda, roda 4 mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 25.000, dan kendaraan roda dua Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Sejumlah pungutan parkir di objek wisata tersebut pun tidak dituliskan siapa pengelola yang bertanggung jawab pada tiket karcis.
Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar menambahkan, ketentuan mengenai pajak parkir dan retribusi parkir diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribus Kabupaten.
Menurut Anhar, media pungut atau karcis parkir yang digunakan harus terlebih dahulu di porporasi oleh Pemda sebagai dasar pemungutan pajak parkir dan retribusi parkir disamping itu karcis parkir tersebut harus diberikan nomor seri sebagai dasar perhitungan jumlah tiket parkir yang beredar.
"Oleh karena itu, penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh pemilik pengelola objek wisata di Aceh Tengah dilakukan tidak sesuai ketentuan (pungutan liar)," pungkas Anhar.
Lanjutnya, guna meminimalisir agar tidak terulang kembali, Kejari Aceh Tengah bersama BPKK dan KPP Pratama Bireuen pun telah mengundang para penyelenggara parkir dan pengelola objek wisata untuk membahas hal ini.
Dirinya berharap setelah dilakukanya pertemuan tersebut, masyarakat bisa paham dan mentaati aturan Qanun yang berlaku terkait ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Kita sudah lakukan pemanggilan para pelaku pengelola objek wisata milik swasta ataupun Desa, kita berharap selanjutnya para warga maupun penyelenggara atau pengelola tempat parkir setelah ini dapat memenuhi kewajiban pelaporan dan membayar pajak parkir serta menggunakan media pungut atau karcis parkir yang telah diporporasi oleh Pemda sebagai tanda bukti yang sah pungutan parkirnya," tutupnya. (*)
| Dosen Pengabdi UNBP dan USK Latih Kader Gampong Blang Teue Produksi Konten Edukasi Kesehatan Digital |
|
|---|
| Fatria Gunawan Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Takengon |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tengah Maraton Antarkan Tugas 13 Camat Baru |
|
|---|
| Rahmatsyah, Pencipta Lagu Gayo “Bahgie Gere Bertona” Tutup Usia |
|
|---|
| Sirwan Yoga Terpilih Kembali Sebagai Reje Mude Nosar Kecamatan Bintang Periode 2025-2031 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.