Pilkada 2024
Pilkada Bener Meriah, Panwaslih Awasi Netralitas ASN dari Pemberian Bansos hingga Politik Uang
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah siap mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah siap mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Bener Meriah, Mahyuzar kepada TribunGayo.com, Sabtu (27/7/2024) menuturkan menjaga kestabilan jalannya Pilkada sudah menjadi keharusan dari pihaknya.
Begitu juga dengan potensi-potensi yang menjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Bener Meriah, termasuk pengawsan jika ada indikasi penyalahgunaan dana Bansos.
Menurut Mahyuzar, jika bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan Pilkada.
Tapi, apabila dana bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.
"Praktek politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja, tapi ketika sudah ada menjanjikan, maka itu tetap dinamakan politik uang, begitu jika dana Bansos ," ungkapnya.
Mahyuzar juga menjelaskan bila dan bansos digunakan dengan cara melawan hukum atau atau peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 73 ayat 1 hingga ayat 5 undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada
Maka, Panwaslih Bener meriah sudah bersurat untuk menghimbau kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial untuk memberikan dana Bansos sesuai dengan prosedur dan perundangan yang berlaku serta lakukan pengawasan terkait penyalurannya.
"Kita juga mengimbau kepada pihak terkait untuk jangan salah gunakan dana Bansos, karena Undang-Undang dan sangsi nya jelas bila kedapatan," sebut Mahyuzar.
Ia juga meyakini politik uang saat ini sangat marak dan masif, tapi, politik uang sulit dibuktikan, karena bukti yang dibutuhkan yaitu pelapor, bukti dan saksi.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sulit bagi Panwaslih untuk memberikan tindakan kepada oknum-oknum tersebut.
"Beda ceritanya kalau temuannya langsung, maka kita bisa dengan mudah mengambil tindakan," ucapnya.
Selain itu, Mahyuzar juga menekankan netralitas ASN atau aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Pilkada di Bener Meriah.
Ia mengultimatum para ASN untuk jangan berani terang-terangan berafiliasi dengan partai politik maupun mendukung salah satu pasangan calon nantinya.
Karena, dalam setiap tahapan Pilkada, netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi.
"ASN sudah terikat oleh berbagai peraturan, termasuk surat dari kementerian dan undang-undang yang mengatur tentang netralitasnya, Maka mari sama-sama kita kawal pelaksanaan Pilkada yang sehat, jika ada mengendus adanya pelanggaran politik uang atau netralitas untuk segera melapor ke pihak kita," ucapnya.(*)
Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
![]() |
---|
Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.