Berita Bener Meriah

Ini Sosok Asmadi Syam Kasi PB3R Bener Meriah, Pernah Bongkar Mega Korupsi pada Majelis Adat Aceh

Selama menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Kejaksaan Banda Aceh, berbagai kasus korupsi pun pernah ditangani dan dibongkar olehnya.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kejari Bener Meriah
Asmadi Syam SH MH kini resmi menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Senin (29/7/2024). 

Pemikirannya baik berupa buku maupun artikel telah dipublis di jurnal nasional maupun internasional.

Salah satu bukunya yang telah terbit yaitu berjudul Manifesto Keadilan Restoratif dan masih banyak lagi.

Karya-karya itu, ia tulis sebagai bentuk kepeduliannya terhadap fenomena penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, yang seakan dalam anggapan masyarakat tajam ke bawah tumpul keatas, serta juga sebagai bentuk kontribusinya bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Di dalam karya-karyanya itu, ia berusaha mendeskripsikan sisi humanisnya penegakan hukum sebagai bentuk manifestasi hukum yang hidup dalam masyarakat.

Lalu, saat ini ia juga sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Kini berkat didikasi yang bersangkutan terhadap Institusi, Asmadi Syam SH MH telah dipromosi Jabatan Menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Brang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-709/C.4/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Serta ada hari ini, Senin (29/7/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Acmad Heriyanto Mayangkoro melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan terhadapnya di Aula Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (*)

Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Zakat di BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Baca juga: Mangkrak di Kejari Aceh Tenggara, GeRAK Aceh Minta Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved